KUPANG, KN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang wanita berinisial AT. 

Rekonstruksi ini melibatkan langsung tersangka berinisial JM alias Janur untuk memeragakan kembali detik-detik peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa dini hari (21/4/2026) lalu di wilayah RT 10 / RW 04, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Agenda reka ulang ini diselenggarakan pada Kamis (23/7/2026) guna menyelaraskan dan memperjelas kronologi kejadian berdasarkan temuan hasil penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi, serta pengakuan tersangka. 

Proses rekonstruksi dilapangan turut dikawal dan disaksikan secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang, tim penyidik kepolisian, penasihat hukum yang mendampingi tersangka, serta pihak-pihak terkait guna memastikan keabsahan fakta-fakta hukum yang akan dituangkan dalam berkas perkara.

Kronologi Peristiwa dan Pemicu Pertengkaran

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, insiden berdarah ini bermula ketika tersangka JM mendatangi sebuah tempat hiburan malam atau bar dengan maksud menjemput korban AT agar bersedia pulang bersama. 

Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban yang masih ingin bertahan di lokasi. 

Mendapati penolakan itu, tersangka kemudian memilih masuk ke dalam bar dan duduk meminum minuman keras bersama salah satu saksi di lokasi kejadian.

Perselisihan mulai memuncak ketika korban akhirnya memutuskan pulang ke rumah kosnya. 

Tersangka yang menyusul ke tempat kos korban langsung terlibat adu mulut di area pelataran kos.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, S.T.K., S.I.K., membeberkan kronologi detik-detik penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban tersebut.

“Setelah korban pulang, tersangka juga kembali ke tempat kos korban. Saat berada di depan kos, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Emosi yang memuncak membuat tersangka masuk ke dalam kamar kos untuk mengambil sebilah pisau,” beber AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Aksi Penikaman hingga Upaya Pelarian Tersangka

Setelah menguasai senjata tajam berupa sebilah pisau dari dalam kamar, tersangka kembali mendatangi korban di luar dan langsung melayangkan tikaman secara brutal. 

Korban AT sejatinya sempat menunjukkan perlawanan gigih untuk merebut pisau dari genggaman tersangka demi menyelamatkan jiwanya.

Kendati demikian, tersangka JM berhasil menguasai kembali senjata tajam tersebut dan melancarkan tikaman susulan hingga tubuh korban roboh bersimbah darah ke tanah. 

Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara dengan tetap membawa pisau yang digunankannya untuk menghabisi korban.

Insiden pembunuhan ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang Kota oleh kakak kandung korban. 

Berbekal laporan tersebut, Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak keberadaan tersangka dan mencokoknya dalam waktu singkat.

Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menegaskan bahwa seluruh reka adegan dalam rekonstruksi ini merupakan bagian krusial dari pemenuhan unsur pembuktian di persidangan kelak.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai rangkaian peristiwa pidana, sehingga berkas perkara dapat disusun secara lengkap dan memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatan keji yang dilakukannya, tersangka JM alias Janur kini harus mendekam di sel tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka terancam sanksi hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (agn)