Jamkrida NTT Sudah Menjamin 180 Ribu UMKM, Nilai Penjaminan Capai Rp3,6 Triliun

Plt Direktur Utama Jamkrida NTT Frits Fanggidae. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Perusahan daerah milik pemerintah Provinsi NTT, PT. Jamkrida NTT telah menjamin sekitar 180 ribu pelaku UMKM, yang tersebar di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Hingga posisi terakhir, total nilai penjaminan yang diberikan perusahaan mencapai Rp3,6 triliun.

Plt Direktur Utama Jamkrida NTT, Dr. Frits O. Fanggidae mengatakan, peningkatan kerja sama dengan perbankan dan koperasi, menjadi faktor utama bertambahnya jumlah UMKM yang mendapatkan akses penjaminan.

“Biasanya kami yang sowan duluan, tetapi sekarang mereka juga sadar bahwa setiap kredit harus diback up dengan penjaminan. Aturannya begitu. Karena itu, kami lebih proaktif mendekati mereka. Mereka merasa tertolong karena klaim kredit macet yang mereka ajukan bisa kami bantu,” ujar Fanggidae, kepada wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan, nilai penjaminan yang kini mencapai Rp3,6 triliun, dapat terus meningkat, apabila modal dari pemerintah untuk Jamkrida bertambah.

“Sudah ada pembicaraan dengan pemegang saham. Prinsipnya mereka tidak keberatan, tetapi masih melihat perkembangan fiskal daerah seperti apa,” katanya.

Dikatakannya, setiap tahun Jamkrida NTT memiliki kinerja positif, dan selalu menyetor dividen kepada Pemprov NTT. Tahun lalu, dividen yang disetor mencapai Rp7,7 miliar, meski penyertaan modal tidak dilakukan setiap tahun.

Jamkrida NTT juga terus memperluas sayap bisnis. Setelah sebelumnya hanya dengan Bank NTT, kini puluhan koperasi di NTT telah bekerja sama dengan Jamkrida, termasuk Koperasi Adi Guna dan beberapa koperasi lain. Sementara itu, pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sedang berlangsung dengan Koperasi Obor Mas, Swastisari, dan sejumlah koperasi lainnya.

“Untuk bank, Bank NTT dan sekitar 8 hingga 10 BPR sudah bekerja sama dengan kami. Mekanismenya sederhana, jika mereka menyalurkan kredit, penjaminannya ke kami. Mereka bayar premi, dan kalau kredit macet, kami yang bayar klaim,” jelas Fanggidae.

BACA JUGA:  Musprov VII Kadin NTT Digelar Bulan Depan, 2 Menteri Jokowi Bakal Hadir

Di sisi lain, Jamkrida NTT juga tetap menjaga ketepatan waktu pembayaran klaim kepada mitra. “Kami menjaga agar kewajiban kepada klien tidak tertunda. Sesuai prosedur, begitu klaim diajukan, paling lama 14 hari berkas harus clear. Tidak boleh lebih dari itu,” tegasnya.

Selain penjaminan kredit, Jamkrida juga menjamin proyek-proyek APBD dan APBN. Pihaknya telah mengunjungi seluruh kabupaten di NTT, dan menjalin kerja sama dengan Gapensi sehingga anggota kontraktor, dapat langsung memproses penjaminan melalui Jamkrida.

Dr. Frits Fanggidae menyampaikan, untuk tahun 2025, Jamkrida NTT menargetkan laba sekitar Rp13 miliar. Ia menekankan bahwa, peran perusahaan berada pada posisi strategis di antara UMKM, perbankan, dan lembaga pembiayaan.

“UMKM itu terjamin, kami pemberi jaminan, dan bank sebagai penerima jaminan. Jadi tiga pihak. Berbeda dengan asuransi yang hanya dua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan, Jamkrida NTT juga berkomitmen mendukung program One Village One Product (OVOP) yang digagas Pemprov NTT. Ketika Bank NTT menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha, Jamkrida memastikan sisi penjaminan untuk memitigasi risiko gagal bayar.

“Kalau debitur sehat, bank aman, kami aman, ekonomi berkembang. Setiap PKS, saya selalu ingatkan bahwa selain kerja sama bisnis, ada tanggung jawab bersama untuk merawat debitur supaya tetap sehat. Kalau mereka kesulitan tata kelola, ya kami bantu,” tegas Fanggidae.

Ia menambahkan, tantangan ke depan adalah memperkuat sistem monitoring agar debitur tidak salah arah dan risiko kredit dapat terkendali. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS