Hukrim  

Anggota DPR RI Kritik Sikap Kapolda NTT Soal Penyitaan Moke

Melchias Markus Mekeng. (Foto: Dok. Golkar)

Jakarta, KN –  Anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng mengkritisi kebijakan penyitaan Moke, minuman tradisional masyarakat NTT, yang gencar disita oleh aparat kepolisian berdasarkan perintah Kapolda NTT.

Dalam pandangan Melchias Markus Mekeng, hukum seharusnya tidak dibuat untuk meniadakan nilai-nilai budaya masyarakat. Hukum, lanjutnya, harus mengayomi dan menata kehidupan bersama, berdasarkan asas keadilan sosial.

“Semangat hukum mestinya berpijak pada asas “vox populi suprema lex” suara rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, kebijakan dan penegakan hukum harus berangkat dari nilai, aspirasi, dan kearifan yang hidup dalam masyarakat,” tegas Mekeng dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11/2025).

Mekeng menjelaskan, dalam konteks NTT, Moke merupakan ekspresi identitas dan solidaritas sosial, yang telah melekat dalam kehidupan rakyat.

Dengan demikian, maka Moke perlu ditempatkan secara proporsional, sebagai warisan budaya nonmaterial, bukan sekadar produk beralkohol yang dilarang.

BACA JUGA:  PKB Manggarai Target Raih 5 Kursi di Pileg 2024

“Polda NTT harus membuka ruang dialog dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan lembaga kebudayaan untuk mencari jalan tengah. Upaya ini diharapkan dapat melahirkan model regulasi yang menghormati nilai-nilai adat tanpa mengabaikan aspek hukum dan kesehatan masyarakat,” ungkap Mekeng.

Ia menambahkan, sebagai warisan budaya, Moke memiliki nilai simbolik dan spiritual yang tak ternilai. Namun sebagai minuman beralkohol, penggunaannya tetap memerlukan kesadaran, batasan, dan tanggung jawab bersama.

“Diskursus ini menjadi momentum untuk menegaskan bahwa hukum dan kearifan lokal tidak harus saling meniadakan, keduanya dapat berjalan seiring demi menjaga martabat budaya serta kesejahteraan masyarakat NTT,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS