Kupang, KN – Kuasa Hukum Fauzi Said Djawas, Fransisco Bernando Bessi meminta atensi Kapolda NTT, terhadap penanganan kasus tersangka Ade Kuswandi.
Ade Kuswandi sebelumnya dilaporkan oleh Fransisco Bernando Bessi dan kliennya Fauzi Said Djawas ke Polresta Kupang Kota, atas dugaan pemalsuan dokumen mengenai surat pernyataan Qualitate Qua (QQ) PT. Arsenet Global Solusi (AGS).
Atas laporan tersebut, Ade Kuswandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Namun, belum sempat ditahan dan diproses, kasus ini kemudian diambil alih oleh Polda NTT, dengan dalih gelar perkara khusus.
Tindakan Polda NTT ini, mendapat protes keras dari pengacara Fauzi Said Djawas, yakni Fransisco Bernando Bessi.
Ia menilai, ada dugaan permainan yang dilakukan oleh oknum atau penyidik Polda NTT, untuk menggugurkan status tersangka Ade Kuswandi.
“Patut diduga, jika kasus ini diambil oleh penyidik di Polda, yang kemarin dalam hal ini juga kalah perkara dalam praperadilan, ini akan berdampak status Ade Kuswandi sebagai tersangka juga akan gugur,” kata Fransisco Bessi, Rabu (29/10/2025) petang.
Frasisco juga mendesak agar Kapolda NTT bisa memberikan perhatian serius terhadap perkara ini.
“Laporan di Polresta Kupang Kota itu, adalah Fauzi Djawas secara pribadi yang tidak ada urusan dengan PT. AGS atau undang-undang PT yang lex specialis, seperti dalam perkara di Polda dan juga dalam putusan praperadilan nomor 11 Tahun 2025 di PN Kupang,” pungkas Fransisco. (*)

