Daerah  

Pemprov dan Kejati NTT MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN

Pejabat Pemprov NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT foto bersama usai penandatanganan MoU. (Foto: Biro Adpim)

Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Tinggi NTT menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Ruang Rapat Gubernur NTT, pada Rabu (8/10/2025).

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, disaksikan oleh para Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah, perwakilan Inspektorat Provinsi NTT, serta para pejabat utama Kejati NTT.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo menegaskan bahwa kejaksaan pada dasarnya senantiasa mendukung pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berkeadilan demi kesejahteraan masyarakat.

“MoU ini penting untuk memperkuat kerja sama antara Kejati dan Pemerintah Provinsi NTT. Semoga kesepakatan ini memperluas dan mempertegas niat baik kita untuk bersama-sama membangun daerah,” ungkap Zet Tadung Allo.

Kajati juga menyampaikan kesiapan Kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum, pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya sangat efektif untuk mencegah langkah-langkah hukum yang keliru bahkan berpotensi menimbulkan penyimpangan hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kewibawaan negara melalui pemerintahan yang berjalan sesuai koridor hukum.

Sementara itu, Gubernur NTT, Melki Laka Lena dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan momentum strategis bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum.

BACA JUGA:  Berawal dari Sebuah Gudang Kecil di Kawasan Kalimas Surabaya, Ini Sejarah Panjang Sukses Sindo Express

“Dengan semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kerja sama ini sangat strategis. Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, kita bisa membangun komunikasi dan kerja sama dalam berbagai bidang, seperti pengelolaan aset dan pendapatan daerah yang sering bersinggungan dengan aspek hukum,” ujar Gubernur.

Lebih lanjut, Gubernur menegaskan pentingnya pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penegakan hukum yang bersifat preventif di seluruh wilayah NTT. Ia juga mendorong agar kerja sama serupa dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri setempat.

“Pesan dari Bapak Jaksa Agung juga jelas agar kerja sama antara Pemerintah Provinsi dan Kejaksaan Tinggi dapat dilaksanakan dengan lebih erat lagi. Kita ingin segala langkah pemerintahan yang dilandasi tujuan baik juga dilakukan dengan cara yang baik,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat kolaborasi.

“Mari kita bangun NTT dengan semangat sinergi dan kolaborasi, agar seluruh langkah pembangunan kita berjalan sesuai hukum dan bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur NTT dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir. (oan/ab)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS