Bisnis  

RUPS LB Bank NTT Tetapkan Bank Jatim Jadi PSP II, Jabatan Pengurus Diperpanjang

Gubernur NTT bersama pemegang saham dan pengurus Bank NTT menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan usai RUPS LB, Kamis 4 September 2025. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang digelar pada Kamis, 4 September 2025, secara resmi menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT.

Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang memimpin rapat tersebut, menyatakan bahwa penetapan Bank Jatim sebagai PSP II merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” ujar Gubernur Melki.

Selain penetapan PSP II, RUPS LB juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.

Untuk posisi komisaris, Gubernur Melki menyebut bahwa sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.

BACA JUGA:  Bank NTT Wujudkan Mimpi Berbisnis di Masa Pandemi

Sementara itu, penambahan struktur direksi dan komisaris saat ini juga sedang dalam proses usulan untuk disetujui oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Bank NTT.

“Kami akan evaluasi apakah penambahan direksi dan komisaris ini akan memberikan dampak positif atau memperkuat kinerja Bank NTT ke depan,” tambahnya.

Gubernur Melki menegaskan bahwa setelah proses fit and proper test selesai di OJK, seluruh jajaran pengurus baru Bank NTT wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang nantinya harus dipaparkan kepada para pemegang saham.

“RBB ini akan menjadi pegangan bersama antara pengurus dan pemegang saham, agar Bank NTT ke depan mampu mendukung program pemerintah pusat dan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat posisi Bank NTT sebagai lembaga keuangan daerah yang lebih profesional, sehat, dan siap menghadapi tantangan industri perbankan nasional. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS