Kupang, KN — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berpartisipasi dalam dialog konstruktif membahas implementasi Surat Edaran Gubernur NTT Nomor: BU.100.3.4.1/04/DISHUB/2025 tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar dalam Wilayah Provinsi NTT.
Dialog yang berlangsung pada Senin siang (4/8/2025) di Kantor Gubernur NTT ini dihadiri oleh Wakil Gubernur, perwakilan Polda NTT, Sekretaris Daerah, Kapolresta Kupang Kota, Kapolres Kabupaten Kupang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan komunitas Pickup dan Cipayung.
“Terima kasih atas komitmen semua pihak dalam membangun dialog yang konstruktif. Dari pertemuan ini, kita berhasil mencapai solusi dan kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur Melki.
Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memahami dan menghargai kebutuhan transportasi masyarakat, khususnya di wilayah pedalaman yang sulit dijangkau oleh moda transportasi umum.
Dalam keterangannya, Gubernur menyampaikan empat poin utama hasil kesepakatan:
Pertama, pemerintah mendukung kemudahan akses transportasi, termasuk penggunaan kendaraan pickup untuk mengangkut barang dan penumpang, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau transportasi umum konvensional.
Kedua, semua moda transportasi, baik bus, angkot, pickup, maupun sepeda motor, memiliki hak yang sama untuk beroperasi secara adil dan mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ketiga, surat Edaran Gubernur tetap berlaku sebagai bentuk diskresi, namun pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi geografis dan sosial di masing-masing daerah.
Keempat, penegakan aturan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan akan dilakukan secara bijak dan proporsional, sehingga tidak memberatkan masyarakat maupun para pelaku usaha transportasi.
“Pemerintah Provinsi NTT akan terus berpihak pada kepentingan rakyat. Kami berkomitmen menjamin konektivitas dan pelayanan publik di seluruh wilayah NTT,” pungkas Gubernur Melki Laka Lena.
Dialog ini diharapkan menjadi awal dari koordinasi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung sistem transportasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di NTT. (*)