Kupang, KN – Kerja Sama Kelompok Usaha Bank atau KUB antara Bank NTT dan Bank Jatim kini sudah memasuki tahap akhir, dan tinggal menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat.

Hal ini ditegaskan oleh Komisaris Independen Bank NTT Frans Gana, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Rabu Kamis (31/7/2025).

“Untuk KUB ini tinggal menunggu izin dari OJK pusat. Tahapan akhir sudah sampai di SHA (Shareholders Agreement), dan semua itu sudah selesai,” ujar Frans Gana.

Ia mengatakan, dalam RDP bersama Komisi III DPRD NTT, pihaknya juga menyampaikan bahwa, penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT juga sudah disepakati, dan kini tinggal menunggu proses realisasi.

“Untuk penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT, semua sudah ada kesepakatan yang tertuang dalam Shareholders Agreement, dan tinggal tunggu realisasi saja,” ungkapnya.

Selain KUB, Frans Gana juga menyingung proses pencalonan pengurus Bank NTT. Menurut dia, semua nama-nama calon pengurus sudah diajukan sejak bulan Juli 2025 lalu.