Hukrim  

YNS Resmi Polisikan Akun Tiktok Wam Leoanak, Fransisco Bessi: Proses Sampai Tuntas!

Yusinta Ningsih Nenobahan Syarif (YNS) bersama Kuasa Hukum Fransisco Bernando Bessi. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Yusinta Ningsih Nenobahan Syarif (YNS) melalui Kuasa Hukumnya Fransisco Bernando Bessi resmi melaporkan akun Tiktok Wam Leoanak ke Polresta Kupang Kota, Sabtu (5/4/2025).

Laporan ini dilayangkan karena dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh akun Tiktok Wam Leoanak kepada YNS pada komentarnya, dalam sebuah video di akun media sosial Tik Tok yang diunggah oleh suami dari YNS.

“Akun Tiktok Wam Leoanak menurut saya sangat meresahkan, dan tidak menjaga toleransi antar umat beragama di Nusa Tenggara Timur khususnya di Kota Kupang,” kata Fransisco Bernando Bessi kepada Koranntt.com, Jumat (11/4/2025).

Fransisco menjelaskan, laporan ini berawal dari sebuah komentar yang disampaikan oleh akun Tiktok Wam Leoanak dalam sebuah video yang diunggah oleh suami YNS.

Wam Leoanak dalam komentarnya, menyampaikan pernyataan dengan bahasa negatif dan kurang pantas terhadap YNS, yang adalah tokoh kebanggaan masyarakat Timor Tengah Selatan (TTS) dan NTT pada umumnya.

BACA JUGA:  Kawal Gugatan Hukum, Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang: Ijazah Wabup Terpilih Rote Ndao Legal!

Terhadap hal ini, YNS melalui kuasa hukumnya Fransisco Bernando Bessi mengambil langkah tegas dengan mempolisikan akun Tiktok Wam Leoanak, agar yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya di hadapan hukum.

“Sudah terkonfirmasi bahwa akunnya bukan aku anonim, tapi akun asli. Selanjutnya kami sudah secara resmi ada pengaduan dan laporan resmi di Polresta Kupang Kota, dan ibu YNS juga sudah diperiksa oleh teman-teman penyidik,” terang Fransisco.

Ia berharap perbuatan atau tindakan seperti yang dibuat oleh akun Tiktok Wam Leoanak tidak boleh diikuti oleh masyarakat lainnya.

“Saya berharap perbuatan ini tidak diikuti oleh masyarakat, atau menjadi pelajaran untuk masyarakat di kemudian hari. Karena tujuan mulia dari seseorang itu bukan masuk ke dalam unsur SARA yang sangat meresahkan,” terangnya.

“Proses harus terus berlanjut hingga tuntas, sehingga bisa membuat efek jera kepada pihak-pihak kantor oknum-oknum khususnya Wam Leoanak,” pungkas Fransisco Bessi. (*)