Hukrim  

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah di Kupang ke Kejati NTT

Irjen PKP Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan 2.100 Rumah di Kupang ke Kejati NTT. (Foto: Dok. Penkum Kejati NTT)

Kupang, KN – Inspektur Jenderal (Irjen), pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Republik Indonesia, Heri Jerman, melaporkan dugaan korupsi pembangunan rumah 2.100 ke Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis (20/3/2025).

Proyek senilai ratusan miliar ini dikerjakan oleh PT. Nindya Karya, PT. Adhi Karya, dan PT. Brantas Abipraya berlokasi di Kabupaten Kupang.

Irjen PKP Heri Jerman mengatakan, dari hasil pengamatan sementara, setidaknya ada 57 rumah yang ditemukan dalam kondisi rusak berat.

“Saya ketemu juga dari fondasi saja tidak memenuhi syarat. Memang itu rumah masuk kategori Risha. Namun dalam pelaksanannya ternyata tidak sesuai dengan yang disyaratkan, maka itu adalah perbuatan curang,” kata Heri Jerman kepada wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Heri menjelaskan, proyek tersebut telah diteliti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bersama fakultas teknik Undana.

Dari hasil analisa, ditemukan ada beberapa perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh para pelaksana kegiatan atau proyek rumah 2.100 di Kabupaten Kupang.

BACA JUGA:  Kapolda NTT Ingatkan Razia di Jalan Harus Berpedoman Pada Aturan UU

“Akhirnya saya simpulkan, ini harus saya bawa ke ranah hukum. Maka saya serahkan permasalahan ini untuk diproses lebih lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” terangnya.

Heri menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut ke pihak Kejati NTT. “Tentu akan dianalisa lagi apakah memenuhi syarat untuk diproses atau tidak. Tapi intinya Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman ingin membuktikan bahwa, tidak boleh ada perbuatan melawan hukum yang berakibat pada kerugian negara. Jika ada, maka saya sebagai Irjen secara tegas akan menyerahkan masalah itu ke APH,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Zet Tadung Allo menyatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan pada kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah di Kabupaten Kupang.

“Segera setelah kami menerima laporan akan kami lakukan penyelidikan,” kata Zet Tadung Allo.

Ia menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau korupsi, maka pihaknya segera menetapkan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan. (*)