Hukrim  

Kawal Gugatan Hukum, Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang: Ijazah Wabup Terpilih Rote Ndao Legal!

Anggota DPR RI Umbu Rudi Kabunang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, siap mengawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoy Dethan, yang saat ini tengah digugat oleh masyarakat.

Menurut Rudy Kabunang, berdasarkan Undang-Undang, setiap calon kepala daerah minimal harus memiliki ijazah setara SMA yang telah diverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang.

“Kalau ibu Apremoy Dethan sudah menerima ijazah yang terverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang, maka legalitasnya sudah sah,” ujar Umbu Rudi Kabunang, Rabu (18/12/2024).

Politisi Golkar itu menyebut, dirinya akan memantau dan mengawal seluruh proses persidangan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan. “Saya akan pantau kasus ini, tetapi tetap menghormati proses hukum. Namun, jika ada indikasi pengaruh politik, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan pernyataannya,” ungkapnya.

Karena, menurut Umbu Rudi Kabunang, ijazah itu telah digunakan dalam proses pencalonan legislatif sebelumnya, dan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tidak mungkin pemerintah daerah atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan ijazah yang tidak sesuai dengan produk aslinya,” terangnya.

Dia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN yang berwenang untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau statemen terkait kasus ini. “Jangan sampai konflik politik memengaruhi opini dan mendorong statemen yang tidak mendukung produk hukum yang sudah mereka keluarkan sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bupati Sarai Hingga Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Kesuksesan Festival Kelabba Madja 3

Ia mengingatkan bahwa siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat berujung pada tuntutan pidana. Terkait lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, Umbu Rudi Kabunang menekankan bahwa jika terdapat kekurangan pada lembaga tersebut, maka siswa tidak boleh menjadi korban.

“Jika lembaga itu kurang dalam pelaksanaan tugas pendidikan, maka lembaganya yang harus diperbaiki, bukan siswanya yang dipermasalahkan,” terangnya.

Menurutnya, program yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, termasuk ijazah yang diterbitkan, tidak dapat dianggap tidak sah tanpa dasar yang jelas.

Menanggapi dugaan kesalahan penulisan nama di ijazah Apremoy Dethan, Umbu Rudi Kabunang menyebut hal ini seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah. “Kalau ada kesalahan huruf, maka pertama lembaga terkait tinggal mengeluarkan surat keterangan atau kedua wajib mengganti ijazah tersebut,” ujarnya.

Ia meminta agar pihak-pihak yang bersaksi dan terlibat dalam kasus ini menghindari pernyataan atau bukti yang berpotensi merugikan diri sendiri. “Karena akan ada dampak hukumnya, yaitu bisa dituntut secara pidana. Harus menghormati produk hukum dari lembaga yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tandasnya. (llt/ab)