Kupang, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao memastikan proses hukum terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 akan terus berlanjut setelah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selesai.
“Kami pastikan kasus ini tetap berjalan setelah Pilkada usai,” tegas Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, saat dihubungi pada Selasa, 3 Desember 2024.
Proses penyelidikan kasus ini sebelumnya telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pegawai DPRD dan beberapa anggota legislatif. Namun, pemeriksaan terhenti sementara karena adanya tahapan Pilkada yang masih berlangsung.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” ungkap Anton.
Kasus dugaan korupsi dana reses DPRD Rote Ndao tahun anggaran 2021-2022 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap Sekretaris DPRD, Bendahara, dan para ASN serta TKD Pendamping Reses pada Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menjadwalkan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka menguak laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Reses Fiktif pada Sekretariat DPRD Rote Ndao, Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021 .
Anton Susilo mengakui Tim Jaksa Penyelidik telah mengeluarkan undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD Rote Ndao periode 2019-2024.
Menurutnya, undangan klarifikasi terhadap 25 anggota DPRD tersebut telah dijadwalkan pada Kamis (15/08/2024) dan Jumat (16/08/2024), guna didengar keterangan seputar pelaksanaan Reses TA 2020 dan 2021.
“Benar, surat undangan klarifikasi sudah kami sampaikan ke masing-masing anggota DPRD, ada yang diundang pada Kamis (15/08/2024) dan sebagian pada Jumat (16/08/2024),” ujar Anton.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyelidik yang dibentuk Kepala Kejakasan Negeri (Kajari) Rote Ndao saat itu Budi Narsato adalah untuk melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara dalam laporan dugaan Reses Fiktif anggota DPRD Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Sesuai Surat Perintah Tugas Kajari Rote Ndao bernomor: Print-61/N.3.23/Fd.1/05/2024, tanggal 28 Mei 2024 itu, ditugaskan 4 orang Jaksa Struktural dan Jaksa Fungsional yang bertugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (baket) dan pengumpulan data (Puldata), serta mengklarifikasi terkait Dugaan Reses Fiktif anggota DPRD Rote Ndao TA 2020 dan 2021 itu. (*/ab)