Kota Kupang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai sebagai bagian dari tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Kristal Kota Kupang pada Selasa (24/9/2024).

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyebut masa kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi di daerah ini. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilu, kampanye harus berlangsung dengan damai, tertib, dan beretika.

“Deklarasi ini menjadi momen krusial bagi kita semua untuk menunjukkan komitmen menjaga pelaksanaan kampanye yang bermartabat. Saya mengajak seluruh pihak, termasuk calon, tim pemenangan, dan masyarakat, untuk mendukung deklarasi ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga persatuan di Kota Kupang,” ungkap Ismael.

Ia juga mengimbau media untuk terus memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan mendidik. Media, menurutnya, berperan penting dalam menjaga demokrasi dengan memberitakan fakta secara etis dan menghindari provokasi atau penyebaran informasi palsu.