Kupang, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, gelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, Senin, 23 September 2024. Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Kupang, dan dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe dan jajaran komisioner.
Hasil pengundian nomor urut, paslon Asyik atau Alex Foenay Isyak Nuka mendapat niomor urut 1. Nomor 2 didapatkan oleh paslon Jonas Salen dan Alo Sukardan, nomor 3 menjadi milik George Hadjoh dan Walde Taek. Nomor 4 diraih Jefri Riwu Kore dan Adinda Lebu Raya, sedangkan nomor 5 didapatkan oleh Christian Widodo dan Serena Francis.
Ketua KPU Kota Kupang, Ismail Manoe nmengatakan, setelah pengundian dan penetapan nomor urut, tiga hari kemudian langsung memasuki masa kampanye. Sehingga ia berharap agar para paslon bisa mengendalikan massa pendukungnya untuk menjaga situasi aman dan kondusif selama masa kampanye.
“Jadi kami berharap setiap paslon dapat mengendalikan massa pendukungnya agar situasinya aman dan kondusif,” kata Ismail.
Selanjutnya, hasil pengundian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Kupang Nomor: 134 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang pada Pemilu Kepala Daerah 2024.
(Laporan Ama Beding)