“Semua pemilik lahan mendukung rencana pemerintah. Mereka setuju dan mendukung proyek pemerintah ini dapat terwujud. BPN menjalankan tahapan pengadaan lahan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mendampingi sampai menyerahkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan, pelepasan hak, dan penghapusan hak,” ucap Maraatus Shalihah.

Pelaksanaan pengadaan lahan tahap ke-2 pengembangan PLTP Ulumbu saat ini, telah melalui tahapan persiapan oleh pemerintah daerah hingga surat keputusan penetapan lokasi oleh Bupati Manggarai.

Untuk tahapan selanjutnya akan masuk pada tahap pelaksanaan, di mana BPN Manggarai akan melakukan beberapa tahapan mulai dari identifikasi lahan, pengukuran, hingga pembebasan lahan.

“Kami berpesan agar dalam tahap pelaksanaan pengadaan lahan berikutnya mengutamakan dialog yang humanis dengan warga Poco Leok guna menghindari benturan antarwarga dan pemerintah, serta penggunaan aparat keamanan sekiranya menghindari tindakan represif terhadap warga,” Kata Darius Beda Daton.

Selain memantau proses pengadaan tanah di kantor BPN Manggarai, Ombudsman NTT juga melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada kantor ini.