“Kita berusaha secara transparan menyampaikan apa dampak dari pembangunan proyek ini, apa tujuannya, dan bagaimana proses yang akan berjalan,” kata Michael

Setelah diperoleh kesepahaman antara PT PLN (Persero), Pemda, serta masyarakat setempat, Michael berpesan agar segala keberatan dapat disampaikan secara terbuka sehingga dapat dirembukkan dan dipetakan solusinya melalaui cara-cara yang kondusif bersama tim kajian keberatan.

Apabila seluruh pemilik lahan telah sepakat, akan dilanjutkan ke proses penetapan lokasi dengan SK penetapan lokasi yang akan dikeluarkan oleh Pemda Manggarai. Di titik ini, rangkaian proses pelaksanaan pengadaan tanah dapat digulirkan.

“PLN akan mengajukan kepada BPN di Kantor Wilayah Provinsi NTT. Jika nanti didelegasikan maka kita akan kerja sama dengan BPN Kabupaten Manggarai. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah nanti akhirnya proses pembayaran ganti rugi tanah masyarakat dan juga proses sertifikasi dari aset media yang sudah dialihkan kepada pemiliknya,” ujar Michael.