Terkait Dugaan Peserta ‘Gelap’ yang Lolos Tes PPS, Ini Kata KPU Manggarai

Rikardus Jemmi Pentor. (Foto: Pos Kupang)

Ruteng, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara terkait pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (25/5/2024) oleh KPU Kabupaten Manggarai yang diduga menimbulkan persoalan.

Sebelumnya, Magdalena Denggot yang merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT mengaku tidak menerima hasil seleksi tersebut.

Magdalena memprotes adanya dugaan peserta ‘gelap’ yang lolos seleksi PPS. Dan pelaksanaan seleksi dianggap tidak profesional, karena disinyalir banyak terjadi kejanggalan.

Ia mengaku kecewa, lantaran meski meraih nilai tertinggi, namun namanya dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut.

Padahal berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc, menyebutkan bahwa, PPS diumumkan berdasarkan peringkat.

Bahkan Magdalena menyebutkan, ada nama orang yang diduga anak dari seorang politisi (pengurus partai) masuk dalam daftar peserta yang lolos menjadi PPS.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Manggarai Rikardus Rikardus Jemmi Pentor akhirnya buka suara. Ia menyampaikan, ada sejumlah tahapan dalam proses seleksi pada pembentukan Badan Adhoc dalam penyelanggaraan Pilkada serentak 2024

Pertama kata dia, ada tahapan seleksi administrasi. Dalam seleksi administrasi ini KPU Kabupaten Manggarai melakukan pengecekan melalui SIPOL KPU terkait apakah calon PPS adalah anggota partai politik atau bukan.

“Akan terdeteksi melalui SIPOL jika calon menjadi anggota parpol atau tdk. Dipastikan semua calon PPS yang melamar tidak menjadi anggota PARPOL,” katanya kepada Koranntt.com melalui pesan WhatsAppnya (26/05/2024).

Ia menjelaskan, jika semua syarat administrasi terpenuhi maka KPU mengumumkan nama-nama calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Untuk diketahui sejak pengumuman administrasi KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat terkait seleksi ini, terhadap semua calon yang dinyatakan lulus termasuk melakukan traking terhadap media sosial para calon, untuk memastikan independensi dan netralitas calon,” jelasnya.

BACA JUGA:  Duh! Paslon Bupati dan Cawabup Maksi-Ronal Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Angkat Bicara

Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tertulis, untuk menentukan 3 kali kebutuhan jumlah PPS yang dibutuhkan.

“Dalam seleksi tertulis menetapkan paling banyak 9 orang yang dinyatakan LULUS seleksi tertulis, berdasarkan peringkat perolehan hasil seleksi tertulis. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam seleksi wawancara, KPU mendelegasikan kepada PPK untuk melaksanakan wawancara.

“Ada 3 aspek penting yang dinilai pertama pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon. Untuk diketahui dalam proses wawancara tidak ada afirmasi nilai antara hasil nilai tertulis dan hasil wawncara dan seleksi wawancara mempunyai penilaian tersendiri,” tegasnya.

Karena itu lanjut dia, hasil wawancara yang dinyatakan lulus 2 kali kebutuhan yakni maksimal 6 orang.

“Jadi yang dinyatakan LULUS maksimal 6 orang per desa/ kelurahan. Hasil wawncara diurutkan perangkingan hasil wawancara, urut 1 s.d 3 adalah PPS terpilih dan no urut 4 s.d 6 adalah sebagai Pengganti antar waktu (PAW),” pungkasnya.

Kendati demikian, terkait peserta Magdalena yang telah menyampaikan surat terbuka yang disampaikan melalui medsos, tetap dinyatakan lulus.

“Bukan tidak dinyatakan tidak lulus. Namun yang bersangkutan sebagai PPS Pengganti Antar Waktu ( PAW ) No urut 4 atau cadangan satu. Sementara terkait dugaan salah satu PPS di Kelurahan Satar Tacik menjadi anak pengurus partai, perlu kami sampaikan yang bersangkutan sudah kami cek melalui SIPOL bahwa yang bersangkutan bukan menjadi anggota Partai Politik,” tegasnya. (Yhono Hande)