Kuasa Hukum PT SIM Tegaskan Keterangan Sony Libing Tidak Benar

Khresna Guntarto. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Khresna Guntarto, selaku Penasihat Hukum PT SIM, menyampaikan bahwa tuduhan Saksi Zet Libing, terkait PT SIM tidak membayar kontribusi selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun (2015 s/d 2017) adalah tidak benar.

Sebab, PT SIM melakukan pembayaran sesuai PKS, yang dimulai pada tanggal beroperasi, yakni untuk tahun 2017, lalu terjadi pembayaran untuk tahun 2018 dan 2019. Sementara pada tahun 2020, PT SIM sudah di PHK.

Hal itu bisa dibuktikan di dalam Dakwaan Penuntut Umum yang merujuk Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT yang mengakui ada grace periode yang belum memiliki kewajiban membayar di 3 tahun pertama, yakni 2014 s/d 2016, serta pengakuan terjadi pembayaran Rp255 juta/ tahun di tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Hanya saja dalam Dakwaan tersebut BPKP NTT melakukan audit pada 2023 dengan mengacu pada kesimpulan penilai pemerintah daerah NTT yang beranggapan nilai kontribusi tahunan adalah Rp1,5 miliar/ tahun, sehingga disimpulkan secara sewenang-wenang terjadi kerugian negara dari kontribusi yang seharusnya diperoleh sejak 2017-2022 sejumlah Rp8,5 miliar,” ungkap Khresna kepada awak media belum lama ini.

BACA JUGA:  Kisah Johni Asadoma Kunjungi Peto Rote Ndao, Kampung Asal Ibunda, Saat Berusia 7 Tahun

“Padahal, sudah ditetapkan di dalam PKS mengenai kontribusi tahunan itu adalah Rp255 juta/ tahun. Penilaian tersebut sudah sesuai dengan aturan. Kemudian, pada faktanya PT SIM telah di PHK dan bangunan telah diambil alih Pemprov NTT,” sanggah Khresna.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Peduli & Selamatkan Pantai Pede sekaligus Penasihat Hukum Para Terdakwa, Dr. Yanto M.P Ekon, S.H., M.H., menegaskan, Penuntut Umum menutup mata adanya bangunan Hotel yang sudah berdiri tegak dan diambil alih Pemprov NTT.

Yang membuat hilang pendapatan daerah, lanjut Yanto, adalah perbuatan Pemprov NTT di bawah naungan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk melakukan PHK terhadap PT SIM dan menunjuk mitra baru PT. Flobamora yang akhirnya tidak memberikan kontribusi apapun.

“PT SIM sudah membangun Hotel senilai Rp25 miliar tidak boleh diabaikan begitu saja. Apakah Pemerintah Provinsi Daerah NTT dapat berlaku seperti preman, merampas bangunan Hotel begitu saja dan meminta Kejaksaan Tinggi NTT menuduh orang korupsi dengan sewenang-wenang,” tutup Yanto. (*)