Bawaslu Manggarai Telusuri Oknum ASN yang Ikut Kampanye Ganjar Pranowo

Komisioner Bawaslu Manggarai menyampaikan keterangan Pers kepada wartawan. (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai, merespons sejumlah pemberitaan media terkait dugaan keterlibatan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Capres Ganjar Pranowo di Stadion Golodukal, Manggarai, NTT.

Ketua Komisioner Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia menyebutkan, secara internal kelembagaan Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kasus ini.

“Secara internal kelembagaan Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap kasus ini,” ucap Marselina didampingi Komisioner John Manase kepada awak media, Sabtu (27/01/2024)

Untuk menelusuri ada dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran selama tujuh hari ke depan.

“Kami (Bawaslu) akan melakukan penelusuran terhadap kasus ini selama 7 hari kedepan,” tegas Marselina.

Marselina juga menjelaskan ketika dalam proses penelusuran Bawaslu punya cukup bukti sebagai temuan dugaan terkait keterlibatan ASN dalam kampanye rapat umum, maka persoalan akan diregistrasi dan berproses.

“Yang pasti untuk ASN ini, lebih memandang dia soal Netralitas ASN. Kalaupun nanti kemudian bergerak kearah pidana, itu nanti akan berkembang dalam proses penelusuran dari kami selanjutnya,” bebernya.

BACA JUGA:  Apakah Ira Ua Langsung Ditahan Usai Diperiksa? Ini Jawaban Polda NTT

Semua informasi awal apapun terkait dugaan pelanggaran, lanjut Marselina, tetap diawali dengan penelusuran.

Penelusuran ini dalam kerangka untuk Bawaslu menemukan cukup bukti terkait keterlibatan ASN-nya.

Marselina menegaskan, berdasarkan keputusan bersama MenPan-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua KASN dan Ketua Bawaslu, pada pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 berbunyi; setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD atau DPRD dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Pada poin ini juga menjelaskan terkait menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan,” jelasnya.

“Hadir saja berarti sudah menunjukan keberpihakan, karena penerapan normanya seperti itu,” sambungnya. (*)