Kupang, KN – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menggali kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Untuk menggali lebih dalam kasus ini, maka pada Kamis (25/1/2023), penyidik melakukan penggeledahan di Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Kota Kupang.
Tim penyidik Kejati NTT tiba di kantor Wali Kota Kupang sekira pukul 10.00 Wita dipimpin oleh Koordinator, Fredy Simanjuntak, didampingi Kasi Penyidikan Salesius Guntur, SH., dan Kasi Eksekusi dan Eksaminasi, Mourest Kolobani, SH.,MH.
Sebelumnya dalam kasus ini, Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling, dan Hartono Fransiscus Xaverius, SH., Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2003, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40 oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT. (pt/wil/kn)