Hukrim  

Geger Jaksa Geledah Kantor Wali Kota Kupang, Ini Keterangan Resmi Kejati NTT

Jaksa geledah sejumlah kantor di lingkup pemerintah Kota Kupang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Kupang pada Kamis (25/1/2024), sekitar pukul 11.00 WITA terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jl. Veteran, Kota Kupang.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., penggeledahan ini bertujuan untuk memeriksa berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, Raka menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang.

“Penggeledahan dan penyitaan  tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang bertujuan untuk menemukan alat bukti berupa surat dan atau barang bukti lain, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak,” ujar Raka dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Jumat, DPW NasDem NTT Gelar Rakorwil di Labuan Bajo

Dalam kasus ini, jaksa telah menetapkan dua tersangka, yakni PK dan HFX, yang diduga melakukan perbuatan korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan laporan audit Inspektorat Provinsi NTT.

“Adapun yang disita oleh penyidik sebanyak 35 dokumen dari Kantor Bagian Tata Pemerintahan SETDA Kota Kupang,” jelas Raka.

Tim penyidik juga melakukan klarifikasi di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang untuk memastikan kebenaran beberapa dokumen yang telah diperoleh sebelumnya.

“Pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang menyerahkan beberapa dokumen yang diminta oleh Tim Penyidik, yang selanjutnya akan diteliti dan dikembangkan oleh penyidik,” tambah Raka. (*)