Hukrim  

Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkab Kupang

Kejati NTT Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemkab Kupang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi NTT resmi menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang.

Kasi Penkum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH mengatakan, kedua tersangka yang ditahan hari ini adalah PK dan HFX.

“Dari Keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Barang Bukti maka ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujar Raka dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (16/1/2024) malam.

PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Ia menyebut, tersangka PK adalah Penerima tanah Kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor : Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. Sedangkan, HFX adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013.

BACA JUGA:  Kunjungi Dinkes Dukcapil, Gubernur NTT Bicara Obat Kadaluarsa Hingga Penurunan Angka Hepatitis

“Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun,” terang Raka.

Raka menambahkan, tersangka PK dan HFX langsung ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. (*)