Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), membantah dengan tegas jika kasus kasus dugaan korupsi pembelian Medium Term Note (MTN) dari PT. SNP Finance senilai Rp50 miliar telah ditingkatkan ke penyidikan.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi pembelian MTN dari PT. SNP Finance senilai Rp50 miliar, yang ditangani Kejati NTT masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus dugaan korupsi MTN senilai Rp50 miliar di Bank NTT masih tahap penyelidikan bukan tahap penyidikan,” tegas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka, Jumat 24 November 2023.
Humas Kejati NTT, Agung Raka kembali menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi MTN pada Bank NTT senilai Rp50 miliar tidak pernah dilakukan supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak tahu sumbernya itu tapi sudah saya bilang kalau itu tahapnya masih lidik dan tidak pernah di supervisi KPK,” tegas Agung Raka, Kasi Penkum Kejati NTT ini.
Dijelaskan Agung Raka, pihak Kejati NTT tidak mengetahui informasi yang diperoleh oleh salah satu media yang menyatakan bahwa kasusnya telah di supervisi oleh KPK.
“Saya tidak tahu mereka dapat informasi atau sumber informasinya dari mana, tapi kami perlu sampaikan bahwa kasusnya masih dalam tahap Lid (penyelidikan) dan tidak pernah ada supervisi dari KPK,” tutup Kasi Penkum Kejati NTT ini. (on/kn)