Kupang, KN – Pengurus Pertina NTT resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap tergugat I Ketua KONI NTT, tergugat II Ketua DPRD NTT dan Tergugat III Pj Gubernur NTT.
Gugatan yang ditujukan untuk Josef Nae Soi, Emilia Nomleni dan Ayodhia G. L. Kalake itu resmi didaftarkan dengan nomor perkara 303 di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa 14 November 2023.
Ketua Pertina NTT Dr. Semuel Haning SH., MH., CMe.CPArb mengatakan, dengan pendaftaran gugatan tersebut, maka pihaknya berharap agar kisruh dana Pra PON II Tinju di NTT bisa terbuka terang menderang.
“Dengan adanya gugatan ini, maka aspirasi kita bisa terjawab lewat pengadilan, baik itu lewat mediasi, maupun lewat persidangan normal, baik itu melalui pembuktian surat-surat, dan keterangan saksi yang akan kami hadirkan sebagai pembuktian,” ujar Semuel Haning kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Kupang.
Ia menerangkan, gugatan yang dilayangkan bukan untuk kepentingan pribadinya.
Namun untuk memperjuangkan hak-hak orang-orang yang telah berjasa bermandikan keringat dan darah, bahkan mempertaruhkan nyawa di atas ring untuk menjaga nama baik Provinsi NTT.
“Karena itu, kami butuh perhatian serius dari Pemprov NTT. Dan juga hal-hal yang lain bersifat interen akan kita bicarakan di pengadilan,” tegasnya.
Ia mengaku, apapun nantinya putusan pengadilan, Pertina NTT akan tunduk pada putusan hakim.
“Ini untuk kepentingan atlet tinju, pelatih dan organisasi. Apapun risikonya, apapun yang jadi putusan pengadilan, saya tetap tunduk pada putusan itu,” terangnya.
Ketua Pertina NTT menambahkan, total nilai gugatan yang diajukan adalah sebesar Rp62,6 Miliar yang terdiri dari tuntutan materil, bonus bagi pelatih, atlet dan wasit, serta kerugian imateril.
“Gugatan yang kami ajukan adalah perbuatan melawan hukum, karena ada pelanggaran terhadap Kepres dan UU,” pungkasnya. (*)