Hukrim  

Polres Sumba Timur Kalah Praperadilan dari Tersangka Anggota DPRD Tomi Umbu Pura

Pemohon Umbu Tomi di dampingi Kuasa hukum Adrianus Gabriel, S.H usai sidang putusan. (Foto: Istimewa)

Sumba, KN – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu Hendro Sismoyo,S.H, M.H., dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Anggota DPRD Tomi Umbu Pura.

Tomi Umbu Pura Alias Umbu Pura merupakan Anggota DPRD kabupaten Sumba Timur asal partai Nasdem yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres sumba timur dalam kasus dugaan pencurian.

Permohonan praperadilan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 4 /Pid.Pra/2023/PN Waingapu melalui tim kuasa hukummya,Bildat Thonak, SH, Obednego Djami,SH , MH, Amos,Lafu ,SH, MH, dan Adrianus Gabriel, S.H

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” kata hakim Hendro Sismoyo,S.H, M.H saat membacakan amar putusannya dalam persidangan yang berlangsung Senin 23 Oktober 2023 siang.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon tidaklah sah karena tidak dilandasi alat bukti yang cukup. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon tidak terpenuhi dua alat bukti yang tidak cukup,

“Dengan putusan hakim ini maka status tersangka terhadap Tomi Umbu Pura alias Umbu Tomi dengan sendirinya menjadi gugur,” jelas hakim

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Misteri Linggis dan Sekop, Serta Potensi Pasal Berlapis

Kuasa Hukum Anggota DPRD Tomi Umbu Pura Bildat Thonak menyampaikan ucapan terima kasih kasih Tuhan dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan praperadilan ini.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemohon oleh penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang sah.

“Dengan putusan ini perkara disangkakan kepada Pemohon Umbu Tomi jadi terang benderang,” ujar bildat

Ditambahnya, penetapan tersangka terhadap kliennya diduga merupakan bentuk kriminalisasi oleh penyidik polres Sumba Timur.

“Untuk itu kami akan segera mengadukan ke Mabes polri, Polda NTT, Irwasda,” sebut Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT.

Sebelumnya, penyidik satreskrim Polres Sumba Timur telah menetapkan Anggota DPRD Tomi Umbu Pura,S.AB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian mesin pompa milik PT. Muria Sumba Manis (MSM).

Pasca penetapan tersangka, Tomi Umbu Pura melakukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Polres Sumba Timur di Pengadilan Negeri Waingapu (*/kn)