Hukrim  

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Mantan Kepsek SMA Negeri Kuanfatu diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Kejari TTS)

So’e, KN – JS selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

JS yang adalah Kepsek SMA Negeri Kuanfatu sejak 2016 hingga 2021 itu, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016-2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten TTS I Putu Eri Setiawan, S.H mengatakan, JS resmi menyandang status tersangka pads Senin 2 Oktober 2023.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS SMA Negeri Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023, terdapat kerugian negara sebesar Rp312.853.269,” ujar I Putu Eri Setiawan kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, di hari yang sama jaksa penyidik telah memeriksa tersangka JS selama kurang lebih 4 jam, mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Terpilih Kota Kupang Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTT

Tersangka JS pun telah pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan Surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan Gastritis Kronis, dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi sehingga dialihkan menjadi tahanan rumah selama 20 hari.

“Tersangka JS kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan negara atau daerah pada saat penyidikan sebesar Rp235.487.500,” ungkap I Putu Eri Setiawan.

Karena perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)