Daerah  

Keluarga Bani Menang Putusan, PN Oelamasi Eksekusi 3 Rumah di Nekamese

Proses eksekusi tanah dan bangunan di Nekamese. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang melaksanakan eksekusi terhadap 2 objek tanah dan bangunan di Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan perkara Nomor: 35.Pdt.G/2022 PN.Olm, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 39/PDT/2023/PT.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana perkara ini dimenangkan oleh keluarga Bani

Permohonan eksekusi ini disampaikan oleh Hironimus Bani dan Bernadus Bani, selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, dan diwakili oleh Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS dengan tim hukum Jitraim Taebenu, S.H, M.H, Renoldy Septian Ruwe, S.H, M.Kn, Rally Mukti Bistolen, S.H,M.H, Ami Ramadhan Mahmud, S.H.M.H, Annie Londa, S.H.M.H, dan Diana BR Bangun, S.H.M.H.

Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H mengatakan, permohonan Eksekusi yang diajukan melalui kuasa hukum para Pemohon Eksekusi pada tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan permohonan itu, maka pada tanggal 21 September 2023 telah dilaksanakan Eksekusi terhadap 2 objek eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor:06/Pen.Pdt.Sit.Eks./2023 PN.Olm Tanggal 22 Agustus 2023.

Jitraim menjelaskan, objek yang dieksekusi di antaranya tanah dan bangunan dengan luas kurang lebih 1.000 M2 yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

“Objek lainnya adalah tanah dengan luas kurang lebih 5.000M2, yang terletak di RT 009/RW 005, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Jitraim kepada wartawan, Kamis 21 September 2023 di lokasi eksekusi.

Kronologis Perkara

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Bani, Jitraim Taebenu, S.H, M.H menyampaikan, perkara ini adalah berawal dari para tergugat dalam hal ini Therianus Takain, dkk menguasai dan menempati kedua objek eksekusi.

Para tergugat juga mendirikan bangunan, serta mengklaim sebagai pemilik atau sebagai ahliwaris dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani. Padahal, senyatanya ahli waris yang sebenarnya adalah para pemohon eksekusi yaitu Hironimus Bani dan Bernadus Bani.

BACA JUGA:  Bank NTT Gandeng Lembaga Jasa Keuangan untuk Gelar Donor Darah

Atas keadaan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2022, Hironimus Bani dan Bernadus Bani selaku ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani melalui Kantor Hukum TAEBENU & PARTNERS mengajukan gugatan terhadap Therianus Takain, dkk sebagaimana dalam perkara No.35/PDT.G/2022/PN.OLM di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Pada tanggal 12 Januari 2023, Pengadilan Negeri Oelamasi mengabulkan gugatan dari Hironimus Bani dan Bernadus Bani, dan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Hironimus Bani dan Bernadus Bani adalah ahli waris yang sah dari almarhum Nikanor Bani dan Oktovianus Bani, sehingga merupakan pihak yang paling berhak atas kedua objek eksekusi,” tegas Jitraim.

Selain itu, Pengadilan Negeri Oelamasi juga menghukum para tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari para tergugat untuk mengosongkan, dan menyerahkan kedua obyek eksekusi kepada para penggugat, bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.

“Terhadap putusan Pengadilan Negeri Oelamasi tersebut, para tergugat tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang sebagaimana Perkara No.39/PDT/2023/PT.KPG, dan pada akhirnya pada tanggal 3 April 2023 Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi,” jelas Jitraim.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Tinggi tersebut pada akhirnya berkekuatan hukum tetap karena baik pihak penggugat maupun para tergugat sama-sama tidak mengajukan upaya hukum, dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka dapat dilaksanakan eksekusi terhadap perintah Putusan No.35/PDT.G/2022/PN.OLM Jo. Putusan No.39/PDT/2023/PT.KPG.

“Atas eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi ini, tidak hanya rasa keadilan bagi para pemohon, tapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat 7 Desa yaitu Desa Oemasi, Desa Oenif, Desa Usapi Sobai, Desa Bone, Desa Taloitan, Desa Tasikona, Desa Oepaha, karena pemohon Eksekusi akan menghibahkan sebagian Objek Eksekusi sebagai akses jalan umum bagi masyarakat 7 desa tersebut di mana selama ini akses jalan bagi masyarakat 7 desa tersebut saat musim hujan tidak bisa dilewati kendaraan,” pungkasnya. (*)