Daerah  

3 Kabupaten di NTT Tidak Dapat Dana Inpres Jalan Daerah

Kepala BPJN NTT bersama Kepala Tata Usaha BPJN NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat dana Inpres untuk pembangunan jalan daerah.

Kepala BPJN NTT Agustinus Junianto mengatakan, untuk tahun ini hanya ada 3 Kabupaten di NTT yang tidak mendapat dana Inpres.

3 Kabupaten yang tidak mendapatkan dana Inpres tahun ini adalah Kabupaten Alor, Sikka, dan Sumba Barat.

“Kenapa mereka tidak mendapat dana ini? Bukan karena kami menolak, tetapi ada beberapa syarat yang tidak dipenuhi, sehingga sistem langsung menolak usulan tersebut,” ujar Agustinus kepada KORANNTT.COM belum lama ini.

Ia menjelaskan, setiap usulan dana Inpres diusulkan melalui aplikasi SiTIA, yang pastinya punya batasan waktu untuk menerima usulan.

Jika pada masa penerimaan usulan sudah selesai, dan ditutup maka pemerintah Kabupaten/Kota tidak bisa mengusulkan lagi dana Inpres lewat aplikasi SiTIA.

Selain itu, ada batasan usulan dana yang diusulkan melalui aplikasi SiTIA, yang nilainya berada di kisaran Rp15 Miliar hingga Rp50 Miliar.

BACA JUGA:  Pj Gubernur NTT Kembali Ingatkan ASN Agar Netral dalam Pemilu 2024

Apabila diusulkan di bawah Rp15 Miliar atau di atas Rp50 Miliar, maka langsung ditolak oleh sistem.

“Sehingga 3 Kabupaten ini tidak mendapatkan dana Inpres jalan daerah di batch pertama ini. Harapan kita, di batch kedua atau ketiga, 3 Kabupaten ini bisa masuk,” jelas Agustinus.

Kepala BPJN NTT mengingatkan pemerintah daerah untuk harus punya bank data terkait jalan-jalan daerah prioritas, untuk diusulkan melalui aplikasi SiTIA.

“Sehingga ketika diusulkan, harus ada argumen bahwa yang diusulkan itu benar-benar dibutuhkan masyarakat. Karena prinsip Inpres jalan daerah ini, adalah bagaimana membuka akses dan konektivitas antara jalan nasional, provinsi dan kabupaten, juga ke sentra-sentra prodoksi,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada batch pertama, NTT mendapat total 28 paket dari dana Inpres jalan daerah yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota dan Provinsi NTT. (*)