Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H, M.H, berkomitmen memberantas dan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Provinsi NTT.
Menurut Hutama Wisnu, TPPO merupakan masalah hak asasi, dimana korbannya adalah manusia. Mereka disiksa hingga cedera, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
“Kami kejaksaan berkomitmen menuntut para pelaku TPPO dengan hukuman optimal, yakni 15 tahun penjara,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.
Dia menghimbau seluruh kejaksaan di NTT untuk menangani perkara TPPO secara profesional, dengan menuntut para pelaku dengan hukuman yang optimal.
Dia menegaskan, berdasarkan data dari Komnas Ham, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur jumlahnya paling banyak.
“Jadi kita harus saling koordinasi dengan kepolisian. Kalau berkoordinasi dengan baik, maka semuanya bisa ditangani secara baik,” tegasnya.
Wisnu juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, jika mendapat informasi dan memiliki bukti terkait keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus TPPO.
“Kita minta masyarakat kalau ada informasi dan bukti silahkan lapor, agar tim bisa mengejar sampai dapat pelakunya, sehingga tidak terulang lagi. Tetapi kalau tidak ada bukti itu sulit,” pungkasnya. (*)