SBD  

Warga Blokir Jalan Menuju Kantor Bupati SBD, Tuntut Segera Ganti Rugi Lahan

Tanah seluas 5 hektar itu dikuasai oleh 7 Kepala Keluarga sejak tahun 1973.

Warga Blokir Jalan Menuju Kantor Bupati SBD. (Foto: Istimewa)

Tambolaka, KN – Sejumlah warga menutup akses jalan menuju pusat pemerintahan (Puspem) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur.

Penutupan jalan menuju kantor pemerintahan Kabupaten SBD ini dilakukan, karena belum ada kepastian ganti rugi lahan yang digunakan oleh Pemkab SBD.

Kuasa Hukum pemilik lahan Umbu Robaka mengatakan, tanah seluas 5 hektar itu dikuasai oleh 7 Kepala Keluarga sejak tahun 1973.

Sebagai penasehat hukum, ia telah melayangkan somasi kepada Bupati SBD, untuk segera mengganti rugi lahan.

Namun upaya hukum melalui jalur somasi ini tidak ditanggapi, sehingga masyarakat mengambil inisiatif pada tanggal 13 Mei 2023 memblokir jalan yang masuk ke Puspem Kabupaten SBD. 

“Mereka punya hak di situ yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, karena memang mereka punya tanah berbatasan langsung dengan tanah milik Pemkab,” ujar Umbu Robaka kepada media ini, Selasa 16 Mei 2023.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada pernyataan dari Pemkab SBD pada tahun 2008, yang berjanji akan mengganti rugi lahan milik warga yang telah digunakan.

Kemudian pada tanggal 18 Juli 2013, terjadi pertemuan antara Pemkab SBD dan pemilik lahan. Saat itu dibuatkan berita acara pertemuan, di mana Pemkab SBD berjanji melakukan ganti rugi lahan milik warga, usai Pilkada pada September 2013. Meski sudah ada perjanjian, namun hingga saat ini, kesepakatan itu tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA:  Soal Pernyataan Bupati SBD, Adilalo: Tergantung Masyarakat yang Menilai

“Sampai dengan 2023, perasaan masyarakat memuncak dan membuat aksi pemblokiran jalan menuju pusat pemerintahan SBD,” tegasnya.

Bupati SBD Lapor Warga

Imbas dari penutupan jalan tersebut, Bupati Sumba Barat Daya Kornelius Kodi Mete, akhirnya melaporkan pemilik tanah atas nama Bulu Bili ke Polres SBD pada tanggal 14 April 2023.

Laporan Bupati Kodi Mete ke Polres SBD menyebut bahwa pemilik tanah Bulu Bili melakukan penyerobotan tanah milik Pemkab SBD.

“Tanggal 12 Maret 2023 saya layangkan somasi, dan tanggal 14 April 2023 pemilik lahan mendapat panggilan dari Polres SBD,” ucap Umbu Robaka.

Dengan laporan tersebut, Umbu Robaka menyatakan akan terus mendampingi kliennya untuk menghadapi proses hukum di Polres SBD.

Namun jalan tersebut tetap diblokir sampai ada kesepakatan dengan pihak Pemkab SBD. “Jalan itu bisa dibuka, tapi harus ada kesepakatan dulu untuk melaksanakan isi berita acara tersebut untuk ganti rugi dalam bentuk non material. Masyarakat sepakat Pemkab SBD harus ganti rugi dalam bentuk uang,” pungkasnya. (*)