Ende, KN – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Ende kembali menangkap JRW alias Randy, terduga pelaku Curanmor atau Pencurian Sepeda Motor yang meresahkan warga Kota Ende.
Tersangka JRW alias Randi (25) diamankan polisi pada Senin 13 Maret 2023. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kendaraan sepeda motor.
Tersangka adalah residifis kasus pencurian motor Honda Beat pada tahun 2021 dengan hukuman 1 tahun 2 Bulan, dan terhadap tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 12 Maret 2023.
Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Rabu 8 Maret 2023 sekira pukul 02:00 WITA.
Saat itu, tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu memarkirkan kendaaraan miliknya sekitar 50 meter dari lokasi TKP.
“Tersangka kemudian berjalan kaki ke arah sepeda motor korban dan melihat kendaraan korban terparkir di depan salah satu kos di Jl. Sam Ratulangi,” kata Iptu Yance.
Karena situasi dalam keadaan sepi, maka tersangka memasukan sebuah kunci sepeda motor Yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya. Setelah sepeda motor dihidupkan, tersangka langsung kabur.
Meski kabutr, tersangka JRW alias Randi (25) akhirnya ditangkap terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/II/2023/SPKT/Res Ende/Polda NTT, tanggal 9 Februari 2023 dan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/91/III/2023/Reskrim, tanggal 11 Maret 2023.
“Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang saksi, yakni korban BTSN, HLW, WNN, dan ESN,” jelasnya.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
“Adapun motif tersangka ingin memiliki kendaraan korban, karena sejak pagi tersangka ojek dan menghantar penumpang, ia melihat motor korban diparkir di halaman hingga malam hari,” ungkap Iptu Yance.
Perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
“Tersangka dikenakan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah,” ucapnya.
Kasat Reskrim Iptu Yance Y.Kadiaman, S.H. mengimbau seluruh warga Kota Ende agar dapat memarkirkan kendaraan di garasi dan dalam keadaan stir terkunci. (Humas Polres Ende/KN)