Kupang  

Sedih! Siswi SMA di NTT Dicabuli Pacar dan Paman Sang Pacar

Insiden ini terjadi pada Kamis 9 Februari 2023 di sebuah rumah kosong wilayah itu.

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Pixabay)

Kupang, KN – Kasus pencabulan dan persetubuhan kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang sisiwi SMA berinisial SAD (16) dicabuli kekasihnya, HM (18).

Tak hanya sampai disitu, SAD bahkan diperkosa paman dari kekasihnya, YM (27) alias Prabu.

Insiden ini terjadi pada Kamis 9 Februari 2023 di sebuah rumah kosong wilayah itu.

Kapolres Kupang, AKBP FX. Irawan Arianto mengungkapkan kasus ini berawal dari kedua pasangan kekasih ini, SAD dan HM janji bertemu di rumah YM di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur.

Di rumah pamannya, pelaku HM mencabuli kekasihnya di kamar. Sesaat kemudian, orangtua SAD bersama beberapa polisi mendatangi rumah YM mencari korban. Untuk menghindari pencarian, YM pun meminta HM menyembunyikan SAD di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah YM.

Setelah mengamankan kekasihnya, HM pun kembali ke rumahnya dengan harapan SAD aman di tempat persembunyian. HM tak mengira pamannya itu berniat busuk terhadap kekasihnya.

Rupanya, setelah kepergiannya, YM tega merengkuh kegadisan SAD. Meski melakukan perlawanan, SAD akhirnya tak berdaya dengan keberingasan YM yang saat itu dipengaruhi minum keras.

BACA JUGA:  PKM Unwira Kupang Latih Siswa SMA Kristen Pandhega Jaya Berwirausaha

Sekitar pukul 01.00 Wita, HM kembali ke rumah tempat persembunyian kekasihnya itu. Ia kemudian mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di kos-kosan salah seorang keluarga bernama Jhon. Di sinilah, mereka akhirnya ditemukan polisi.

“Pelaku berdalil bahwa korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023.

Kepada polisi, SAD mengaku jika ia dicabuli kekasihnya dan disetubuhi YM. Mendengar pengakuan korban, polisi pun bergerak cepat mengamankan HM dan YM.

Keduanya kini ditahan di sel Mapolres Kupang. Mereka dijerat pasal 76 d dan 76 e Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*/KN)