Daerah  

Gubernur NTT Upayakan Masa Kerja Tenaga Honor Diperpanjang

Menurutnya, perpanjangan masa kerja tenaga kontrak harus dilakukan mengingat tenaga mereka masih dibutuhkan.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat (Foto: Biro AP Setda Provinsi NTT)

Kupang, KN – Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat menginginkan, agar masa kerja tenaga kontrak di seluruh NTT diperpanjang.

Menurutnya, perpanjangan masa kerja tenaga kontrak harus dilakukan mengingat tenaga mereka masih dibutuhkan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur NTT saat menerima jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT, Senin 6 Januari 2023.

“Dalam waktu dekat saya akan koordinasikan bersama penjabat Wali Kota Kupang dan para Bupati se-NTT, terkait dengan mutasi juga tenaga kontrak yang ada di setiap daerah, mengingat para tenaga kerja ini juga masih sangat dibutuhkan,” kata Gubernur Viktor Laiskodat.

Mantan anggota DPR RI ini menegaskan, dirinya akan mengupayakan, untuk memperpanjang masa kerja para tenaga kobtrak atau honorer di setiap daerah.

“Jadi nanti diupayakan untuk memperpanjang masa kerja para tenaga kontrak atau honorer di setiap daerah, sehingga proses penyelenggaraan pemilu termasuk proses pengawasan tidak berhenti di tengah jalan, karena bagaimanapun para tenaga kontrak di setiap daerah ini juga sangat diperlukan untuk mendukung optimalisasi kinerja dari KPU dan juga Bawaslu di seluruh Nusa Tenggara Timur,” jelas VBL.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Pusat Apresiasi Hubungan Kemitraan dengan Bank NTT

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pengawasan partisipasi, dengan melibatkan stakeholder dengan cara melakukan edukasi pengawasan pemilu.

“Kalau ada pelanggaran yang terjadi bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu. Selain itu kami juga melakukan edukasi kepada pemilih pemula dan juga kaum disabilitas,” ungkapnya.

Ia mendukung langkah Gubernur NTT yang akan mengupayakan agar masa kerja tenaga kontrak diperpanjang. Hal ini agar pegawai di Sekretariat Bawaslu di seluruh Kabupaten/Kota se-NTT, tidak dipindahkan, mengingat hal itu akan mempengaruhi alur kinerja yang sudah dibangun.

“Paling tidak ada upaya dari Pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, untuk mempertahankan para tenaga kontrak ini, sampai dengan pelaksanaan pemilu selesai,” pungkas Nonato. (Adpim/KN)