Curi Uang Lalu Kabur ke Kos Pacar, Pemuda di Manggarai Ditangkap Polisi

Di kos pacar, pelaku menelepon temannya untuk menjemput dirinya.

RD (18) pelaku pencurian berhasil diringkus aparat Polres Manggarai. (Foto: Dok. Polres Manggarai)

Ruteng, KN – Aparat Polres Manggarai menangkap terduga pelaku pencurian uang berinsial RD (18).

Pelaku diduga mencuri uang sejumlah Rp10.500.000 di rumah korban Karolina Wanggul (40) di Wae Palo, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, pada Kamis 17 November 2022 sekira pukul 09.00 WITA.

Uniknya, setelah mencuri uang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke kos pacarnya. Di kos pacar, pelaku menelepon temannya untuk menjemput dirinya.

Meski kabur, pelaku berhasil ditangkap oleh aparat Polres Manggarai di salah satu rumah warga yang beralamat di Kampung Rum, Desa Mata Wae, Kecamatan Satarmese Utara, Sabtu 17 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WITA.

BACA JUGA:  Semakin Banyak Masyarakat yang Dukung Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, saat itu pelaku masuk ke dalam kios, dan mengambil uang di laci meja. Pelaku juga masuk ke dalam kamar tidur milik korban, dan mengambil uang korban yang telah disimpan di lemari pakaian.

“Usai ditangkap pelaku dibawa ke ruangan Unit Pidum Satuan Reskrim untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan pencurian,” kata Ipda Made, Minggu 18 Desember 2022.

Saat ini pelaku telah di serahkan ke penyidik Pidum Polres Manggarai untuk di proses secara hukum. (*)