Aparat Polres Manggarai Tangkap Pelaku Judi Online

Pelaku AE diamankan ketika sedang asyik mengisi angka ke situs judi togel.

Polisi Tangkap Pelaku Judi Online di Manggarai (Foto: Dok. Polres Manggarai)

Ruteng, KN – Seorang pelaku judi togel berinisial AE di Kabupaten Manggarai berhasil diamankan Unit jatanras Satreskrim Polres Manggarai, Rabu 7 Desember 2022.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Kasie Humas, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pelaku AE diamankan ketika sedang asyik mengisi angka ke situs judi togel.

“Pelaku sementara mengisi angka ke situs ‘Jaya Togel’ melalui akun milik pelaku,” ujar Ipda Made Budiarsa kepada KORANNTT.com.

Menurut Budiarsa, aktivitas judi kupon putih dilakukan pelaku AE setiap hari, dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapore dan Taiwan.

Dia menjelaskan, pelaku AE ditangkap di Mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan  Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Napi di NTT Pesan Narkoba dan Dikirim via JNT, Polisi Tangkap Kurir

Dari tangan pelaku, kata Budiarsa, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp788 ribu, enam kertas rekapan angka, satu unit Hp jenis Samsung A 10, serta satu buah kartu ATM Bank Mandiri.

“Jadi penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas penjudian kupon putih, sehingga  Unit jatanras Satreskrim Polres Manggarai bergerak cepat amankan pelaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas judi berkisar Rp600 hingga Rp700 ribu per hari.

Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Manggarai  untuk di proses secara hukum. (*)