Kurang lebih dua tahun lagi pesta demokrasi di tanah air akan dimulai. Tahapannya telah bergulir sejak 14 Juni 2022 lalu. Dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten TTS telah melakukan seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) . Tujuan dari seleksi ini tentunya untuk mencari putra dan putri terbaik dari Kabupaten TTS yang ingin berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilihan Umum.
Proses seleksi ini meliputi beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan administrasi, kemudian test tertulis, lalu test wawancara. Pada setiap tahapan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.
Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi untuk menjadi panwaslu kecamatan meliputi Kartu Tanda Penduduk atau KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat sehat rohani dari rumah sakit, dan surat bebas penggunaan narkoba. Persyaratan lainnya adalah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, pendaftar bukan pengurus partai politik, dan mendapatkan izin atasan langsung bagi pegawai negeri sipil.
Peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Selain itu, setiap peserta harus memiliki kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tim kampanye, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan minimal SLTA, serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Pada proses seleksi kemarin, tim pokja melakukan perpanjangan pendaftaran beberapa kali. Alasannya karna pendaftar perempuan masih kurang dari 30%. Lantas bagaimana jika masa perpanjangan itu tidak ada juga pendaftar perempuan? Jawabannya adalah tahapan akan tetap berlanjut.
Nah, bila pendaftar dinyatakan telah lolos penelitian administrasi oleh tim pokja, maka pendaftar akan diberikan kesempatan untuk mengikuti test selanjutnya, yaitu test tertulis.
Tes Tulis
Seleksi test tertulis kali ini dilakukan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dan dilakukan secara online. Artinya, seluruh peserta mengerjakan soal dan menjawab soal dalam jaringan dengan menggunakan komputer. Setiap peserta diberikan soal sebanyak 100 buah.
Nilai hasil ujian test tertulis ini kemudian akan dirangking. Rangking 1 sampai 6 pada setiap kecamatan selanjutnya akan disertakan pada test berikutnya, yaitu test wawancara.
Tes Wawancara
Saya adalah satu dari sekian peserta yang mengikuti seleksi panwaslu Kecamatan di kabupaten TTS. Pada seleksi tersebut, saya dan teman-teman diwawancara oleh komisioner Bawaslu Kabupaten TTS. Jadi, 6 orang peserta dari setiap Kecamatan yang lolos ujian tes tulis kemudian diuji lagi oleh 5 orang penguji dari komisioner bawaslu kabupaten TTS. Dari 6 peserta yang diwawancarai pada masing-masing kecamatan, akan dipilih 3 orang yang dinilai sebagai peserta terbaik. Tiga orang inilah yang kemudian dilantik menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Sama seperti pada tahapan sebelumnya, pada tahapan ini masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Tujuannya adalah masyarakat dapat memberikan tanggapan atas sosok yang lolos pada seleksi wawancara. Tanggapan tersebut bisa berupa testimoni masyarakat tentang keunggulan dan kelebihan calon peserta. Bahkan sebaliknya, bisa juga tanggapan masyarakat itu berupa informasi perihal rekam jejak peserta yang memungkinkan seseorang tidak layak menjadi Panwaslu Kecamatan.
Tujuan Tes Tulis dan Wawancara
Tes tulis bertujuan untuk menguji kompetensi setiap peserta. Bentuk soal yang digunakan pada tes tulis kemarin adalah pilihan ganda. Jadi, setiap peserta dituntut untuk bisa memilih jawaban dengan benar. Dengan test tertulis ini, peserta diuji aspek pengetahuan dan pemahamannya.
Menurut saya, model soal test tertulis dengan penggunaan Computer Assisted Tes (CAT) kemarin perlu untuk diberi apresiasi. Alasannya, karna dengan model tes seperti ini setidaknya mengurangi human error dalam proses seleksi. Selain itu, menurut saya, model tes tulis seperti ini sangatlah objektif karna setiap peserta mendapatkan bentuk soal yang berbeda-beda, tapi dengan waktu yang sama dalam menyelesaikan setiap soal.
Nah, pada bagian akhir, ketika akan mengakhiri pelaksanaan test, setiap peserta juga diarahkan oleh panitia untuk langsung melihat nilai yang didapatkan.
Nilai yang muncul terdiri dari dua bagian. Pertama adalah jumlah butir soal yang dijawab dengan benar. Dan kedua adalah bobot nilai.
Oleh sebab itu, panitia meminta setiap peserta untuk melihat, mencermati, dan mengingat angka nilai yang muncul di layar komputer. Kesalahan dari beberapa orang yang tak puas dari seleksi tes tulis ini adalah mereka hanya melihat berapa jumlah jawaban yang benar, tanpa melihat angka bobot yang didapatkan.
Saat pelaksanaan test tertulis kemarin, seluruh peserta juga tidak diperkenankan membawa HP ke dalam ruangan tempat pelaksanaan test. Hal ini sebagai langkah pencegahan oleh panitia agar tidak terjadinya penyalahgunaan dengan mencari jawaban lewat searching di Google.
Jadi, yang menjadi penentu seseorang lolos pada adalah kemampuan diri sendiri dan bukan faktor lain. Cara ini menurut saya sangatlah tepat untuk menepis dugaan atau anggapan bahwa orang-orang yang lolos seleksi tes panwaslu Kecamatan di TTS adalah orang-orang titipan.
Nah, kalau tes tulis dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) bertujuan untuk menguji kompetensi, maka test wawancara dimaksudkan untuk menguji integritas setiap peserta. Dalam wawancara, para penguji mengukur, menakar, sekaligus mengkonfirmasi keberhasilan setiap peserta yang telah lolos dari test tertulis.
Saat proses wawancara kemarin, saya dan teman-teman diuji terkait kemampuan bekerja dalam tim, kapabilitas, kearifan lokal, kepemimpinan, visi-misi, kepribadian, motivasi, dan lain-lain.
Semua hal itu tentu penting untuk diketahui oleh para penguji sebab menjadi penyelenggara pemilu itu bukan semata persoalan kompetensi saja, tetapi juga rekam jejak. Tak heran, kami juga ditanya tentang apakah kami memiliki hubungan dengan tokoh-tokoh politik lokal di TTS.
Pentingnya Integritas Panwaslu Kecamatan
Idealnya, menjadi panwaslu Kecamatan itu bukan didorong oleh kebutuhan mencari pekerjaan dengan harapan mendapatkan penghasilan. Menjadi Panwaslu Kecamatan itu mesti didorong oleh semangat idealisme untuk turut mewujudkan Pemilu yang bersih dan bermartabat.
Kalau seseorang berniat menjadi Panwaslu Kecamatan karena didorong mencari pekerjaan dan berorientasi pada penghasilan, maka dikhawatirkan yang bersangkutan tidak fokus pada tugas, peran, fungsi, dan kewajibannya.
Apalagi menjadi Panwaslu Kecamatan itu bergengsi. Bayangkan, karena menjadi anggota panwaslu kecamatan, maka dia punya kesempatan untuk duduk sejajar dengan jajaran Camat, Kapolsek, dan Danramil.
Untuk itu, panwaslu yang terpilih haruslah merupakan orang-orang terbaik. Alasannya sederhana, karena keberadaaa Panwaslu Kecamatan akan diperhitungkan oleh peserta Pemilu dan partai politik. Selain itu, gangguan dan intimidasi bisa saja terjadi menjelang dan saat pemilu berlangsung. Begitupun sebaliknya, godaan, rayuan, iming-iming kadang datang untuk melemahkan semangat pengawasan dari panwaslu Kecamatan.
Nah, disinilah pentingnya integritas. Karena dengan integritas yang teruji, Panwaslu Kecamatan akan tetap konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan aturan. Integritas ini, termasuk pada persoalan bukan berorientasi pada penghasilan tadi.
Terakhir, dengan mengikuti dan merasakan secara langsung proses seleksi oleh Bawaslu Kabupaten TTS, saya percaya bahwa hanya lewat proses seperti itulah Bawaslu kabupaten TTS dapat mengahasilkan figur panwaslu Kecamatan yang kredibel, independen, memiliki integritas tinggi, kepemimpinan yang kuat, keberanian dalam pengambilan keputusan, kemampuan mengatasi tekanan kepentingan, serta dapat mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan siap menghadapi pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Salam.