Kupang, KN – Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Pengurus Cabang Kota Kupang menggelar kegiatan Pengambilan Sumpah Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian Tahun 2022.
Pengangkatan sumpah profesi kefarmasian 165 nakes dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Ruth Diana Laiskodat.
Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Mutiara Ballroom Kamis 13 Oktober 2022, dan dihadiri Ketua Pengurus Daerah PAFI Provinsi NTT Tamran Ismail, Ketua Cabang PAFI Kota Kupang, Ketua Program Studi Farmasi Poltekkes Kupang, pengurus dan anggota PAFI Kota Kupang, rohaniwan dan para tenaga kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT Ruth Diana Laiskodat mengaku bangga bisa hadir dan mengukuhkan 165 peserta Tenaga Teknis Kefarmasian Kota Kupang tahun 2022.
“Saya sangat bangga dan bahagia bisa berada ditengah teman-teman seprofesi untuk mengambil sumpah profesinya hari ini,” ujar Ruth Laiskodat dalam sambutannya.
Menurut Ruth Laiskodat, pengambilan sumpah profesi merupakan syarat utama bagi tenaga kesehatan untuk mengambil Surat Tanda Registrasi (STR), Setelah mengikuti ujian kompetensi.
“Jadi dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, setiap tenaga kesehatan wajib memiliki STR, dengan mengikuti ujian kompetensi dan pengambilan sumpah profesi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tingkat kematian ibu dan bayi, serta masalah stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih tergolong tinggi. Sehingga para nakes diharapkan bisa berkolaborasi untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Saya ajak kita semua untuk tanamkan tekad yang besar untuk sama-sama bekerja keras mengatasi persoalan yang dihadapi NTT saat ini,” ajak Ruth Laiskodat.
Dalam menjalankan tugas, Ruth Laiskodat berpesan agar para nakes tetap berpegang teguh pada etika profesi sesuai kode etik, serta bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Harus junjung tinggi rasa kemanusiaan, ambil keputusan pelayanan sesuai keilmuan, tetap pelihara martabat, dan menjalin hubungan baik dengan profesi lain,” pungkasnya.
Ketua Pengurus Daerah PAFI Provinsi NTT Tamran Ismail mengatakan, ada 2 tujuan pengambilan sumpah profesi kefarmasian. Pertama adalah memenuhi aturan atau regulasi UU No. 36 Tahun 2014.
“Kedua, sumpah itu merupakan pemenuhan terhadap kewajiban kita sebagai seorang tenaga kesehatan yang akan berhubungan dengan pasien. Itu tanggung jawab moril kita,” kata Tamran Ismail.
Ia menjelaskan, surat sumpah profesi merupakan salah satu syarat yang wajib dipegang oleh tenaga kesehatan, jika ingin mengurus STR atau Surat Tanda Registrasi.
“Sumpah itu ada 2 makna yang hrus kita ketahui. Yang pertama untuk memenuhi aturan atau regulasi Undang-undang. Kedua, sumpah itu merupakan pemenuhan terhadap kewajiban kita sebagai seorang tenaga kesehatan yang akan berhubungan dengan pasian. Itu tanggung jawab moril kita,” pesan Tamran Ismail.
Ia meyakini, STR yang dimiliki dapat mempermudah para nakes untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan sesuai bidangnya. “Karena saya tidak mau mereka tertahan lama-lama. Harus segera mendapat pekerjaan,” jelas Tamran Ismail.
Ia berharap agar para nakes bisa menjalankan tugasnya sepenuh hati untuk melayani masyarakat dengan menjaga rahasia pasien dan kedokteran sesuai etika profesi dan kode etik.
“Kalau sudah disumpah, tanggung jawab moril harus dipegang dan menjaga etika profesi. Semoga STR nya segera diproses,” tandasnya.
Ketua Panitia Kegiatan, Aty Korohama mengatakan, peserta yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah profesi berjumlah 165 peserta dari lulusan farmasi Poltekkes Kemenkes Kupang.
Sebagian peserta merupakan bagian dari anggota PAFI Kota Kupang, nakes dari berbagai Puskesmas dan RS di Kota Kupang yang belum sempat mengikuti sumpah profesi.
“Jadi ada peserta dari lulusan farmasi Poltekkes Kemnkes Kupang yang baru diwisudakan 30 september 2022 lalu, dan sebagiannya sudah bekerja di berbagai sarana kesehatan, seperti apotek, rumah sakit dan puskesmas,” jelasnya.
Ia berharap agar setelah disumpah, para nakes bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, sesuai sumpah profesi yang sudah diucapkan. (*)