Hukrim  

Persatuan Jaksa Indonesia Wilayah NTT Polisikan Alvien Lim

Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Persatuan Jaksa Indonesia Wilayah NTT Polisikan Alvien Lim (Foto: Humas Kejati NTT)

Kupang, KN – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Nusa Tenggara Timur melaporkan Alvien Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Alvien Lim diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi Kejaksaan Agung RI sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Laporan itu bermula setelah ditemukannya unggahan Video pada YouTube channel yang diposting melalui akun YouTube Quotient TV,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.

Ia mengatakan, video itu berjudul “KEJAGUNG SARANG MAFIA PART 4 : DUGAAN KONSPIRASI OKNUM INDOSURYA”. Konten tersebut diunggah dalam bentuk video dengan durasi lebih kurang 54 menit 27 detik.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MBR di Kupang, Kejati NTT Kembalikan Uang Negara Rp893,5 Juta

Dalam unggahannya, Alvien mengatakan bahwa dia menyatakan bahwa “dirinya akan membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong”.

“Bahwa terhadap unggahan Alvien Liem di media sosial Youtube tersebut tanpa melalui proses klarifikasi serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali. Sehingga apabila ada yang dirugikan terhadap unggahan tersebut maka jalur yang ditempuh tidak melalui hak jawab,” tandas Abdul Hakim. (*)