Kupang, KN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, NTT, telah memvonis terdakwa Randy Badjideh, pelaku pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe dengan hukuman mati.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Wari Juniati, saat persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Rabu 24 Agustus 2022 lalu.
Pengamat hukum NTT, Deddy Manafe mengatakan, dari fakta persidangan hingga putusan majelis hakim, setidaknya baru mengungkap 60 persen kisah, di mana 30 persen pra kematian, dan 30 persen pasca kematian kedua korban.
Sementara 40 persen sisanya akan menjadi terang benderang dalam proses persidangan tersangka Irawati Astana Dewi Ua, yang merupakan isteri dari terdakwa Randy Suhardi Badjideh.
Menurutnya, persidangan tersangka Ira Ua nanti menguak fakta baru dan akan menceritakan modus dalam mengekseskusi kedua korban, mengungkap waktu dan lokasi, hingga cara memindahkan jenazah dari mobil satu ke mobil lainnya.
“Semua akan terungkap di situ. Makanya saya sudah katakan bahwa persidangan Ira Ua nanti akan lebih horor,” ujar Deddy Manafe, dilansir Podcats Pos-Kupang, Kamis 25 Agustus 2022 malam.
Ia menilai berkas perkara Ira Ua yang masih bolak balik Kejati dan Polda NTT karena Jaksa tidak ingin melakukan split perkara lagi, dan siapapun nanti jadi tersangka baru, akan diajukan sekaligus, dan diputus secara bersamaan.
“Karena drama ini mau sampai kapan? Dengan adanya pasal 221, pada ayat 2 tidak berpengaruh kepada suami, istri dan keluarga. Berarti selain Randy ada orang lain lagi. Jadi dari 29 saksi yang ada, kalau kita bagi clusternya, jelas bahwa di berkasnya IU akan lengkap,” jelasnya.
“Ini memang satu perkara yang displit. Berarti ada peninggalan episode yang ada perannya Randy, dan juga penggalan episode peran IU dan calon tersangka lain. Kalau tidak ada tersangka lain, jangan pasang pasal 221. Itu soalnya,” pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution mengatakan, ia yakin bahwa masih ada calon tersangka lain, selain Randy Badjideh dan istrinya Irawati Astana Dewi Ua.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, kata Adhitya, runutan perkara Penkase dari sebelum kejadian hingga proses menutupi tindak pidana kejahatan itu terdapat pihak lain yang turut membantu.
“Itu sudah jelas. Minimal ada dua orang yang harus naik sebagai tersangka. Orangnya juga sudah disebut dalam putusan kok. Karena peran mereka ini vital. Jadi wajar manakala penyidik menetapkan tersangka baru berdasarkan putusan dari pengadilan,” jelasnya.
“Karena tanpa ada yang pra eksekusi, maka tidak akan terjadi eksekusi. Dan tidak ada orang yang pasca eksekusi, maka kejahatan tidak akan terbongkar sampai sejauh ini,” jelas Adhitya menambahkan.
Menurut Adhitya Nasution, sidang Ira Ua nanti akan lebih seru dan menarik, karena menceritakan waktu kejadian pembuhan korban Astri dan anaknya Lael Maccabee secara ekslusif.
“Itu kita yakin, karena sidang IU ini adalah pelengkap dari rangkaian kejadian pembunuhan terhadap korban Astri dan Lae. Jadi kita harap sidang nanti, membuat perkara ini jadi terang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael harus mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya, sehingga keadilan bisa ditegakan di NTT.
“Jadi kita harapkan hukuman maksimal juga diberikan kepada tersangka-tersangka lain, manakala terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya. (*)