Pentingnya Izin Lingkungan untuk Mendirikan Bangunan

Kadis Kanisius Nasak mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dinas, sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.

Pentingnya Izin Lingkungan untuk Mendirikan Bangunan (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai melaksanakan sosialisasi tata cara penyusunan dokumen lingkungan hidup dan penertiban persetujuan lingkungan, Kamis 28 Juli 2022.

Kegiatan berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai, dihadiri Kepala DLH Provinsi NTT, yang diwakili sejumlah OPD terkait, pengusaha atau pelaku usaha, serta para tamu undangan.

Kepala DLH Manggarai, Kanisius Nasak mengatakan, sosialisasi yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi internal dinas, sejak dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 2021.

Menurut Kanisius, poin penting yang dilakukan dalam sosialaisasi tersebut adalah berbicara terkait UU. Di mana regulasi itu sudah diberlakukan, maka semua warga negara wajib tahu dan menaatinya.

“Tetapi dari evaluasi sejak dikeluarkan PP No 22 Tahun 2021, kami temukan banyak pelaku usaha termasuk pemerintah tidak mengurus persetujuan lingkungan terkait kegiatan pembangunan yang ada di setiap OPD. Sehingga kami hanya mengingatkan kembali,” jelasnya.

Sebelum PP No 22 Tahun 2021 diberlakukan, Bupati sudah mengeluarkan resume. Sejak aturan diberlakukan kepada pelaku usaha, termasuk pemerintah, namun hingga saat ini tidak ada resons baik dari para pelaku usaha.

BACA JUGA:  Bank NTT Wujudkan Mimpi Berbisnis di Masa Pandemi

Kemudian pada tahun 2022 dikeluarkan lagi semacam resume, lalu para pelaku usaha dan seluruh perangkat daerah diundang untuk sama-sama mendengar terkait pentingnya dokumen lingkungan.

“Sekarang kita mendapat dana alokasi khusus dari pemerintah pusat itu salah satu syarat jadi minta itu adalah dokumen lingkungan,” terangnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman, terkadang DLH sudah mendapat anggaran dari pusat untuk membangun. Tetapi, ketika hendak mengeksekusi, ternyata tidak memenuhi syarat. Seperti IMB dan persetujuan lingkungan.

“Jadi ada syarat yaitu rekomendasi kesesuaian RT/RW. Yang menjadi masalah, ketika anggaran sudah ada dan mau eksekusi, ternyata lokasi yang mau dibangun itu bermasalah atau tidak sesuai pemanfaatan tata ruang,” tandasnya.

ke depan, sebelum memulai kegiatan pembangunan harus izin. Proses perizinan apa saja terkait bangunan, termasuk salah satunya persetujuan lingkungan. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS