Hukrim  

Terpidana Kasus Korupsi Walikota Cup Bayar Denda Rp50 Juta

Pembayaran denda senilai Rp50 Juta oleh terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.

Terpidana Kasus Korupsi Walikota Cup Setor Rp50 Juta (Foto: Humas Kejari Kota Kupang)

Kupang, KN – Deasy Mariani Adi Putri terpidana dalam korupsi Walikota Cup Tahun 2017 senilai Rp750 Juta, membayar denda Rp50 Juta.

Pembayaran denda senilai Rp50 Juta oleh terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H kepada wartawan, Rabu 20 Juli 2022 membenarkan adanya pembayaran denda senilai Rp50 Juta oleh terpidana Deasy Mariani Adi Putri.

“Iya benar. Terpidana kasus korupsi Walikota Cup, Deasy Mariani Adi Putri membayar denda senilai Rp50 Juta” jelas mantan Aswas Kejati NTT ini.

Menurut Banua, pembayaran denda sebesar Rp50 Juta oleh terpidana itu melalui kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay, S. H di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Dan, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang telah incraht.

BACA JUGA:  Perkuat Kapasitas Kader, PAN Kota Kupang Gelar Workshop dan Pendidikan Politik

Ditambahkan Banua, dengan dibayarkannya denda sebesar Rp50 Juta oleh terpidana, maka subsidair selama tiga (3) bulan dihapus. “Karena denda sebesar Rp. 50 juta telah dibayar, maka subsidair atau pidana kurungan selama 3 bulan dihapus,” ungkap Banua.

Untuk diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1,6 tahun penjara  terhadap terdakwa kasus korupsi Walikota Cup Tahun 2017, Deasy Mariani Adi Putri selaku Bendahara PPK.  Denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Amar putusan dibacakan Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono, didampingi hakim anggota,  Lizbet Adelina, dan Yulius Eka Setiawan. Sidang dengan agenda putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang. (KC/KN)