Kupang, KN – PT. Bumi Indah Group melakukan penertiban administrasi karyawan yang selama ini bekerja di perusahaan tersebut.
Dampak dari penertiban ini, karyawan diminta untuk menandatangani kontrak kerja, sehingga bisa menjadi dasar hukum bagi perusahaan maupun karyawan dalam melaksanakan sejumlah pekerjaan.
Direktur Utama PT. Bumi Indah Group Melkianus Lubalu menjelaskan, sebagian besar karyawan telah setuju dengan penertiban administrasi tersebut.
Sebagai konsekuensinya, mereka telah menandatangani perjanjian kontrak dengan perusahaan.
Para karyawan pun sepakat, bahwa dengan adanya kontrak kerja, mereka bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
“Ada kontrak kerja yang perlu untuk melaporkan dan membayar Pajak PPH karyawan. Kalau mau bekerja di mana saja, harus ada aturan,” kata Direktur PT. Bumi Indah Group kepada Koranntt.com belum lama ini.
“Perusahaan mau memperbaiki aturan kerja, yang mana kedua belah pihak saling punya kekuatan hukum yang sama,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya memberlakukan aturan yang sama kepada semua karyawan. Namun sebagian karyawan menolak dan tidak mau menandatangani kontrak kerja.
“Perusahan sudah sosialisasi dari bulan Maret, dan Sopir, Operator yang lain mau tanda tangan. Malah mereka lebih rajin. Guna kontrak kerja, agar mereka bekerja lebih rajin. Jika masih malas bekerja maka mereka kalah bersaing dengan teman yang rajin,” tandasnya. (*)