Kupang, KN – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) berencana untuk menahan Ira Ua hari ini, Rabu 25 Mei 2022.
Ira Ua saat ini sedang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy, S.I.K yang dikonfirmasi KORANNTT.com menegaskan, Ira Ua saat ini sedang diperiksa oleh penyidik.
Rencananya, usai diperiksa penyidik langsung menerbitkan surat perintah penahanan (sprinhan) terhadap tersangka.
“Masih menunggu perkembangan dari penyidik, rencana selesai riksa akan diterbitkan sprinhan,” tulis AKBP Ariasandy dalam pesan singkatnya yang diterima media ini.
Meski demikian, Kabid Humas Polda NTT menegaskan domain penahanan Ira Ua ada di pihak penyidik.
“Tunggu info dari penyidik apakah ditahan atau tidak. Kita nuggu sprinhannya,” tandas AKBP Ariasandy. (*)