3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau Pebunuhan Biasa atau Pembunuhan anak sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke 2 KUHP Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

4. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.

6. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon.