Pejabat Nonjob Berharap Bupati Manggarai Eksekusi Rekomendasi KASN

Apalagi ada klausul "Wajib Ditindaklanjuti" dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN.

Ilustrasi (Foto: Net)

Ruteng, KN – Pejabat yang dinonjobkan oleh Bupati Manggarai Hery Nabit dalam mutasi terakhir yang digelar pada 31 Januari 2022 berharap agar rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) segera dieksekusi.

Adapun rekomendasi KASN adalah membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.

KASN juga merekomendasikan Bupati Manggarai untuk mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

“Keputusan tersebut bagi kami sangat memenuhi rasa keadilan karena KASN mampu memberikan rekomendasi  yang obyektif atas persoalan yang kami adukan, dan sudah melalui proses transparan selama kurang lebih satu bulan. Atas hal ini kami juga mengapresiasi KASN yang memberi respon cepat atas pengaduan kami,” kata Lorens Jelamat kepada wartawan, Rabu 30 Maret 2022.

Lorens bersama 25 pejabat lainnya yang dinonjobkan oleh Bupati Hery Nabit berharap agar rekomendasi KASN segera dieksekusi.

“Kami tentu berharap agar Rekomendasi KASN ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati. Apalagi ada klausul “Wajib Ditindaklanjuti” dan Bupati memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan perkembangan hasil rekomendasi ini pada KASN,” tutup Lorens.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menerbitkan surat Nomor: B-1190/JP.02.01/03/2022 perihal surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Surat rekomedasi yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto per 28 Maret 2022 itu beredar luar pada Selasa malam 29 Maret 2022.

Dalam surat itu dirincikan jawaban KASN terhadap pengaduan dari 26 orang pejabat eselon III A dan III B yang dicopot sepihak oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit melalui Keputusan Nomor: HK/67/22 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

BACA JUGA:  Juri Festival PAD dan Desa Binaan Bank NTT Lakukan Verifikasi Tahap Pertama

Bahwa setelah melakukan analisis dan telaah, KASN merekomendasikan kepada Bupati Manggarai sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk;

Pertama, membatalkan Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor: HK/67/2022 Tentang Pemberhentian Dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pelaksana Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang ditetapkan di Ruteng pada tanggal 31 Januari 2022.

Kedua, mengembalikan 24 ASN untuk kembali pada jabatan administrator setara yang kosong yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan kemudian terkait dengan informasi Kepala BKPSDM Kabupaten Manggarai yang menyampaikan bahwa akan dilakukan mutasi 2 (dua) ASN atas nama Sdr. Dorotea Bohas dan Sdr. Rudi Rudolof Beno pada jabatan Inspektur Pembantu Wilayah 2 dan 5 Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, maka harus memedomani Pasal 99 huruf b ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ tanggal tentang Konsultasi Pembentukan Panitia Seleksi Inspektur Daerah dan Konsultasi Pemberhentian atau Mutasi Inspektur Daerah dan Inspektur Pembantu di Lingkungan Pemerintah Daerah pada angka 3 dan angka 5.

Ketiga, apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai fakta sebenarnya, maka surat rekomendasi ini kami tinjau kembali. Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat sesuai dengan kewenangan Pasal 32 ayat (3) UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dimana hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangannya kepada KASN dalam kesempatan pertama selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kerja sejak Surat Rekomendasi ini diterima untuk kemudian dikirimkan melalui email medlin.jpt1@kasn.go.id. (*)