Kupang, KN – Masa jabatan Kepala Daerah di dua Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Lembata dan Kabupaten Flores Timur (Flotim).
Jabatan lowong di kedua Kabupaten akan segera diisi oleh Penjabat Bupati yang akan menjabat hingga terpilihnya Bupati defenitif tahun 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT Doris Alexander Rihi mengatakan, ada dua pejabat pemerintah Provinsi NTT yang diusulkan untuk menjabat sebagai Penjabat Bupati Lembata dan Flotim.
“Sekarang sudah berproses di Kemendagri, sehingga kita tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri. Sekitar bulan Mei kita sudah tahu,” kata Doris Rihi kepada KORANNTT.com, Rabu 16 Maret 2022.
Karo Pemerintahan Provinsi NTT menjamin, sebelum masa jabatan berakhir, kemungkinan besar sudah dipastikan siapa yang akan menduduki kedua jabatan tersebut.
“Gubenur sudah usulkan nama ke Kemendagri, karena beliau sangat mengerti kompetensi dan memahami tugas dan tanggung jawab dari pejabat yang ditunjuk,” ucap mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini.
Pemprov NTT juga bakal mengirim surat kepada kedua Kepala Daerah agar segera berkoordinasi dengan DPRD untuk melakukan Rapat Paripurna terkait pengumuman selesainya masa jabatan.
“Menghadapi proses itu, kami sudah menyurati Bupati Flotim dan Lembata untuk berkoordinasi dengan DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna,” kata Doris Rihi.
“Menurut informasi yang kami terima, di Flotim sudah ada. Kalau di Lembata sudah ada di dalam jadwal. Jadi kami akan sampaikan lebih lanjut,” tutup Doris Rihi. (*)