Kupang, KN – Partai Demokrat NTT didemo oleh ratusan simpatisan Jeriko, karena dinilai membangkang Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PPKM level 3 di Kota Kupang.

Kota Kupang saat ini masuk PPKM Level 3, sehingga aktivitas masyarakat dibatasi, termasuk kegiatan yang menghimpun banyak orang. Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Meski di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan telah ada pemberitahuan dari Mendagri dan Satgas Covid-19 Kota Kupang, Partai Demokrat NTT tetap menyelenggarakan pelantikan pengurus pada Jumat 11 Maret 2022.

Koordinator simpatisan Jeriko Herison Arianto Kore menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Kupang sudah memberikan peringatan terkait penyelenggaraan kegiatan pelantikan pengurus DPD.

Sayangnya, DPD Partai Demokrat NTT enggan mengindahkan instruksi Mendagri serta surat teguran dari Satgas Covid-19 Kota Kupang.

“Satgas sudah peringatkan. Tetapi mereka tetap melaksanakan kegiatan dengan megumpulkan 400 orang,” tegas Arianto.

Ia menyebut, sebenarnya simpatisan Jeriko tidak melakukan aksi demo, jika DPD Partai Demokrat NTT mengindahkan surat teguran Satgas Covid-19 Kota Kupang.

“Kalau mereka hiraukan surat Satgas Kota Kupang, maka kami tidak akan datang melakukan aksi di sini. Karena kita semua ingin kota ini tidak tertular oleh Covid. Tetapi mereka justru kumpulkan 400 orang didalam,” terangnya.

Sebagai warga Kota Kupang, ia berharap pihak kepolisian juga harus berkoordinasi dengan Satgas Covid Kota Kupang, untuk bersama menyelesaikan persoalan tersebut, sehingga penyebaran Covid tidak melebar di Kota Kupang.

“Jadi kami hanya ingin keadilan bagi keamanan dan kenyamanan di Kota Kupang, sehingga penyebaran Covid tidak melebar kemana mana. Dan aksi kami hari ini agar Covid tidak menyebar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait kegiatan pelantikan anggota Partai Demokrat, dan aksi demo dari simpatisan Jeriko.