Untuk bisa menerima bantuan itu, KK penerima bantuan tersebut harus telah divaksinasi. Jika belum divaksin, maka para penerima bantuan harus diarahkan untuk mendapatkan vaksin.
Nilai bantuan rumah rusak berat sebanyak 2.057 unit rumah adalah Rp.50.000.000, dengan total dana untuk kategori ini sebesar Rp.102.850.000.000.
Selanjutnya rumah rusak sedang sebanyak 2.430 rumah akan menerima bantuan sebesar Rp25.000.000, dengan total dana untuk kategori ini mencapai Rp60.750.000.000.
Sementara Rumah rusak ringan sebanyak 6.549 rumah akan menerima bantuan sebesar Rp10.000.000, sehingga total dana untuk kategori kerusakan ini mencapai Rp65.490.000.000.
Bantuan stimulan ini akan disalurkan dengan berpedoman pada juknis yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan merujuk pada keputusan Kepala BNPB Nomor 27 A Tahun 2021.
“Penyaluran bantuan terhadap korban bencana seroja di Kabupaten Kupang akan kita lakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Masneno.
Langkah awal yang telah dilakukan adalah dengan melakukan persiapan, baik secara administrasi maupun manajemen penyaluran.



Tinggalkan Balasan