“Jadi, misalnya dalam ketenagakerjaan antara pekerja dengan pengusaha, khususnya para pekerja yang merasa tidak puas dengan perusahan, maka akan diselesaikan secara internal yang namanya bipatri,” terangnya.
“Jika langkah biparti itu tidak bisa, baru dilanjutkan dengan triparti di mana pemerintah masuk sebagai penengah, antara pengusaha, pekerja, dan pihak pemerintah,” jelasnya menambahkan.
Meski demikian, Fransisco Bessi berharap agar seluruh persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara internal, tanpa harus dibawa ke luar, hingga ke tingkat pengadilan. Karena persoalan itu bukan merupakan konsumsi publik.
“Harapan saya tidak usah sampai ke pengadilan. Karena jauh lebih bagus diselesaikan secara internal. Pengalaman saya di berbagai perusahan, kami selalu selesaikan secara internal. Karena kita advokat ini bukan mau cari persoalan. Tetapi solusi atas apa yang dipercayakan klien kepada kita,” ungkapnya.
Dengan demikian, Fransisco Bessi menyampaikan terima kasih kepada manajemen dan owner Subasuka Paradise, karena telah mempercayakannya sebagai kuasa hukum, seiring situasi dan kondisi ekonomi mulai membaik pasca pandemi COVID-19.



Tinggalkan Balasan