Ruteng, KN – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai diminta profesional dalam menangani kasus penipuan arisan online, yang merugikan korban hingga ratusan juta di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Kasus tersebut sudah diadukan korban atas nama Karolina Jelutut melaui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan, SH, sejak 30 April 2021 lalu.
Kuasa Hukum Korban, Hipatios Wirawan, mengatakan, kasus penipuan arisan online tengah diselidiki Polres Manggarai, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait proses penyelesaian.
Menurut Wirawan, pihak kepolisian harus bekerja secara profesional untuk menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan online tersebut.
“Klien saya ibu Karolina dan para saksi sudah diperiksa. Namun, sudah 4 bulan berlalu, belum ada perkembangan yang memuaskan,” ujar Wirawan kepada wartawan, Senin 6 September 2021.
Dia menegaskan, Polres Manggarai harusnya mendukung tagline presisi yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa polisi harus Prediktif, responsibilities dan transparansi dalam menangani setiap permasalahan.
“Polisi yang Prediktif, responsibilities, transparansi dan berkeadilan adalah mimpi besar Kapolri yang harus menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum Polri,” tegasnya.
Dengan demikian, Wirawan berharap agar Polres Manggarai dapat memenuhi harapan dan keadilan hukum bagi para korban
“Klien saya adalah salah satu korban yang mengalami kerugian ratusan juta rupiah, masih banyak para korban lain yang berharap agar uangnya dikembalikan. Mereka butuh keadilan dan kepastian hukum, apalagi di tengah situasi Pandemi saat ini,” pungkas Wirawan. (*)